peraturan:0tkbpera:aa36c88c27650af3b9868b723ae15dfc
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Mei 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 937/PJ.51/1993

                            TENTANG

                      PPN ATAS ROKOK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Mei 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.5.2/1990 tanggal 9 Juli 1990, ditegaskan 
    bahwa tarif effektif PPN atas penyerahan hasil tembakau dalam negeri (rokok) sebesar 8,2 %. Di 
    dalam tarif effektif 8,2 % tersebut sudah termasuk PPN yang terutang pada tingkat pabrikan, penyalur/
    agen dan pedagang besar rokok.

2.  Oleh karena itu dalam hal PT.XYZ bertindak selaku penyalur rokok dari pabrikan rokok, maka atas 
    penyerahan/penjualan rokok oleh PT. XYZ kepada pembeli tidak terutang PPN.

    Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang digunakan 
    untuk kegiatan penyerahan hasil tembakau dalam negeri (rokok), tidak dapat dikreditkan karena 
    dianggap sudah diperhitungkan dalam tarif efektif 8,2 % seperti tersebut pada butir 1 diatas.

3.  Apabila Agen/Penyalur Utama atau Pedagang Besar rokok tersebut mempunyai usaha lain yang juga 
    terutang PPN, maka tata cara pengkreditan Pajak Masukan yang digunakan secara bersama-sama 
    dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 tanggal 
    29 Desember 1989.

    Dalam tahun berjalan semua Pajak Masukan yang digunakan secara bersama-sama dapat dikreditkan, 
    namun pada akhir tahun dilakukan penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP 
    yang dipergunakan untuk kegiatan perdagangan rokok yang harus dibayar kembali sesuai dengan 
    Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989 tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/aa36c88c27650af3b9868b723ae15dfc.txt · Last modified: (external edit)