peraturan:0tkbpera:aa1f5f73327ba40d47ebce155e785aaf
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
NOMOR 199 TAHUN 2006
TENTANG
PEMBERIAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (JAMSOSTEK) BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT)
BANPOL PP DAN LINMAS DI LINGKUNGAN DINAS KETENTERAMAN, KETERTIBAN
DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,
Menimbang :
a. bahwa pembinaan ketenteraman, ketertiban masyarakat dan penegakan peraturan perundangan
yang dilaksanakan oleh Pegawai Tidak Tetap (PTT) Banpol PP dan Linmas di lingkungan Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta sangat rentan terjadi benturan fisik maupun mental bahkan kehilangan jiwa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan keputusan
Gubernur tentang Pemberian jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT)
Banpol PP dan Linmas di lingkungan Dinas Ketenteraman Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
Provinsi DKI Jakarta.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara
Republik Indonesia Jakarta;
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga
Kerja;
8. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusu
Ibukota Jakarta;
9. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2005;
10. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2002 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
11. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2004 tentang Ketentuan
Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU :
Pemberian Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Banpol PP dan Linmas
di lingkungan Dinas Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
KEDUA :
Pemberian Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU meliputi
Jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua dengan
premi sebesar Rp 95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah) setiap bulan per jiwa, dibayarkan setiap bulan
sekali kepada PT Jamsostek (Persero) Kantor Wilayah III Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
KETIGA :
Biaya pemberian Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU,
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK)
Dinas Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas
Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Kotamadya pada setiap tahun anggaran.
KEEMPAT :
Pelaksanaan pemberian Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dilakukan melalui pihak ketiga
(PT Jamsostek) yang dituangkan dalam kontrak kerja sama antara Dinas Ketenteraman, Ketertiban dan
Perlindungan Masyarakat mewakili Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Jamsostek (Persero) Kantor
Wilayah III DKI Jakarta.
KELIMA :
Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor
884 Tahun 2004 tentang Pemberian Jaminan Sosial Tenaga Kerja Banpol PP dan Linmas di Lingkungan Dinas
Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
KEENAM :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan terhitung sejak tanggal 2 Januari 2006.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februari 2006
GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,
ttd.
SUTIYOSO
peraturan/0tkbpera/aa1f5f73327ba40d47ebce155e785aaf.txt · Last modified: by 127.0.0.1