peraturan:0tkbpera:aa1b6b26d690368d6f74a35a7daa0916
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 77/PJ.312/1998 TENTANG PAJAK-PAJAK KERJASAMA OPERASIONAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Januari 1998 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dan informasi dalam kontrak dinyatakan bahwa : a. PT XYZ dan PT ABC (Persero) membentuk Kerjasama Operasi (KSO) untuk mengoperasikan masing-masing 1 pesawat helikopter milik PT PLN (Persero) dan PT XYZ yaitu dengan mencarterkan kedua pesawat tersebut kepada pihak lain dengan menerapkan sistem bagi hasil. b. Dalam sistem bagi hasil ini, pendapatan KSO setelah dikurangi biaya-biaya operasi akan dibagi secara proporsional untuk kedua belah pihak. Bagian pendapatan yang diperoleh PT ABC (Persero) akan dipotong sebesar 10 % dari pendapatan kotornya, sebagai marketing fee dipungut PT XYZ. c. Atas masalah tersebut diatas Saudara berpendapat atas kegiatan yang dilakukan tersebut tidak ada objek PPN dan untuk itu Saudara mohon penegasan. 2. Sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa jasa carter angkutan udara dalam negeri dan jasa pemasaran tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 3. Berdasarkan uraian tersebut diatas, bersama ini dapat kami tegaskan hal-hal sebagai berikut : a. Atas jasa carter angkutan udara yang dilakukan oleh PT XYZ dalam rangka KSO dengan PT ABC (Persero) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 terutang PPN, oleh karena itu PT XYZ wajib memungut PPN 10% dari seluruh penerimaan bruto. b. Marketing fee sebesar 10% dari pendapatan kotor PT ABC (Persero) yang dibayarkan kepada PT XYZ adalah merupakan penggantian dari jasa pemasaran yang dilakukan oleh PT XYZ. Oleh karena itu atas penyerahan jasa pemasaran oleh PT XYZ tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tetap terutang PPN. Demikian penjelasan untuk Saudara maklumi. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/aa1b6b26d690368d6f74a35a7daa0916.txt · Last modified: (external edit)