User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:aa1b6b26d690368d6f74a35a7daa0916
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   30 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 77/PJ.312/1998

                            TENTANG

                       PAJAK-PAJAK KERJASAMA OPERASIONAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 12 Januari 1998 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dan informasi dalam kontrak dinyatakan bahwa :
    a.  PT XYZ  dan PT ABC (Persero) membentuk Kerjasama Operasi (KSO) untuk mengoperasikan 
        masing-masing 1 pesawat helikopter milik PT PLN (Persero) dan PT XYZ yaitu dengan 
        mencarterkan kedua pesawat tersebut kepada pihak lain dengan menerapkan sistem bagi 
        hasil.

    b.  Dalam sistem bagi hasil ini, pendapatan KSO setelah dikurangi biaya-biaya operasi akan 
        dibagi secara proporsional untuk kedua belah pihak. Bagian pendapatan yang diperoleh 
        PT ABC (Persero) akan dipotong sebesar 10 % dari pendapatan kotornya, sebagai marketing 
        fee dipungut PT XYZ.

    c.  Atas masalah tersebut diatas Saudara berpendapat atas kegiatan yang dilakukan tersebut 
        tidak ada objek PPN dan untuk itu Saudara mohon penegasan.

2.  Sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa jasa carter   
    angkutan udara dalam negeri dan jasa pemasaran tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak 
    dikenakan PPN.

3.  Berdasarkan uraian tersebut diatas, bersama ini dapat kami tegaskan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Atas jasa carter angkutan udara yang dilakukan oleh PT XYZ dalam rangka KSO dengan 
        PT ABC (Persero) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 terutang PPN, 
        oleh karena itu PT XYZ wajib memungut PPN 10% dari seluruh penerimaan bruto. 

    b.  Marketing fee sebesar 10% dari pendapatan kotor PT ABC (Persero) yang dibayarkan kepada 
        PT XYZ adalah merupakan penggantian dari jasa pemasaran yang dilakukan oleh PT XYZ. 
        Oleh karena itu atas penyerahan jasa pemasaran oleh PT XYZ tersebut sesuai dengan 
        Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tetap terutang PPN. 

Demikian penjelasan untuk Saudara maklumi.




DIREKTUR 

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/aa1b6b26d690368d6f74a35a7daa0916.txt · Last modified: (external edit)