User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:aa0d2a804a3510442f2fd40f2100b054
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Februari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 312/PJ.51/1996

                            TENTANG

                    PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Nopember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, bahwa Pajak 
    Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dikreditkan 
    dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

2.  Dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2503/PJ.51/1995 tanggal 21 Nopember 1995, PT. XYZ 
    telah memperoleh persetujuan untuk pemusatan terutangnya PPN di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta 
    Mampang Prapatan. Dengan demikian, maka pengkreditan seluruh Pajak Masukan dapat dilakukan 
    secara terpusat di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Mampang Prapatan sepanjang memenuhi 
    ketentuan yang berlaku yaitu antara lain alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Faktur 
    Pajak harus sama dengan alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Surat Keputusan 
    Pengukuhan PKP.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/aa0d2a804a3510442f2fd40f2100b054.txt · Last modified: by 127.0.0.1