peraturan:0tkbpera:aa0d2a804a3510442f2fd40f2100b054
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Februari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 312/PJ.51/1996 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Nopember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. 2. Dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2503/PJ.51/1995 tanggal 21 Nopember 1995, PT. XYZ telah memperoleh persetujuan untuk pemusatan terutangnya PPN di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Mampang Prapatan. Dengan demikian, maka pengkreditan seluruh Pajak Masukan dapat dilakukan secara terpusat di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Mampang Prapatan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku yaitu antara lain alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak harus sama dengan alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengukuhan PKP. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/aa0d2a804a3510442f2fd40f2100b054.txt · Last modified: by 127.0.0.1