peraturan:0tkbpera:aa0d2a804a3510442f2fd40f2100b054
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Februari 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 312/PJ.51/1996
TENTANG
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Nopember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, bahwa Pajak
Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dikreditkan
dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
2. Dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2503/PJ.51/1995 tanggal 21 Nopember 1995, PT. XYZ
telah memperoleh persetujuan untuk pemusatan terutangnya PPN di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta
Mampang Prapatan. Dengan demikian, maka pengkreditan seluruh Pajak Masukan dapat dilakukan
secara terpusat di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Mampang Prapatan sepanjang memenuhi
ketentuan yang berlaku yaitu antara lain alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Faktur
Pajak harus sama dengan alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Surat Keputusan
Pengukuhan PKP.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/aa0d2a804a3510442f2fd40f2100b054.txt · Last modified: by 127.0.0.1