peraturan:0tkbpera:a9e18cb5dd9d3ab420946fa19ebbbf52
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Februari 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 352/PJ.531/1997
TENTANG
PENJELASAN MASALAH PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Januari 1997 perihal konsultasi masalah PPN, dengan ini kami
berikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dari surat tersebut, Saudara mengemukakan permasalahan tentang hal-hal seperti tersebut dibawah
ini :
a. PT. XYZ menjual perangkat lunak LPM-ITB.
b. Perangkat lunak tersebut oleh LPM- ITB diserahkan lagi ke PLN, guna untuk memenuhi
kontrak antara LPM-ITB dengan PLN.
c. LPM-ITB belum membayar tagihan PPN kepada PT. XYZ karena status LPM-ITB adalah non
PKP, sehingga khawatir tidak dapat merestitusikan PPN yang telah dibayar.
2. Atas permasalahan tersebut dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa :
a. LPM-ITB seharusnya mendaftarkan diri sebagai PKP pada saat memperoleh pekerjaan
pengadaan perangkat lunak dari PLN sesuai dengan Pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor
8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.
b. PT. XYZ tetap harus memungut PPN dari LPM-ITB sesuai dengan Pasal 4 huruf a Undang-
undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11
Tahun 1994
c. LPM-ITB tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukannya atas Faktur Pajak untuk perolehan
Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sebelum LPM-ITB dikukuhkan sebagai PKP, sesuai Pasal
9 ayat (8) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.
d. Setelah LPM-ITB dikukuhkan sebagai PKP, atas kelebihan PPN sebagai akibat Pajak
Keluarannya sudah dipungut oleh PLN dapat dimintakan restitusi sesuai Pasal 9 ayat (11)
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 11 TAHUN 1994.
Demikian untuk menjadikan maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PJS. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
RACHMANTO
peraturan/0tkbpera/a9e18cb5dd9d3ab420946fa19ebbbf52.txt · Last modified: by 127.0.0.1