peraturan:0tkbpera:a9de093d0622ed782d267fa3f1953228
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Maret 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 64/PJ.43/2001
TENTANG
TATACARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PEMOTONGAN
DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
138 TAHUN 2000, khususnya Pasal 10 mengenai pembebasan dari pemotongan dan atau pemungutan Pajak
Penghasilan, dengan ini ditegaskan bahwa sambil menunggu diterbitkannya ketentuan pelaksanaan dari
Peraturan Pemerintah tersebut maka ketentuan yang sudah ada sebagaimana diatur dalam Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995 tetap berlaku.
Demikian untuk menjadi perhatian.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
TAUFIEQ HERMAN
peraturan/0tkbpera/a9de093d0622ed782d267fa3f1953228.txt · Last modified: by 127.0.0.1