peraturan:0tkbpera:a9c397afa342c368ba24e7620ee41a94
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Mei 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 715/PJ.51/1995
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK PPN DAN PPn BM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Februari 1995 perihal rekomendasi pembebasan
Bea Masuk atas barang hadiah, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas impor
Barang Kena Pajak, dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, dikenakan juga
Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor
538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 7 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969,
maka impor barang-barang yang berupa hadiah ataupun impor barang-barang berdasarkan bantuan
tehnik kerjasama dan pemberian-pemberian lain dari Pemerintah dan/atau badan lain dari luar negeri
kepada Pemerintah, instansi-instansi dan badan di dalam negeri, jika pembiayaannya tidak
dibebankan atas Anggaran Belanja Negara, PPN/PPn BM impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan
dari Bea Masuk.
3. Mengingat barang-barang yang diimpor adalah :
Jenis Barang : 20 sets Old Testament A,B & C,
5 sets Old Testament Clinic Tapes,
20 sets Old Testament Basic Bethel A, B & C,
4 Old Testament Transparencies,
dan 20 Demonstration sets Bible Studies,
No. Invoice : XXX
Jumlah : 8 Cartons x 103 kilos,
Asal barang : Australia,
merupakan barang pemberian hadiah untuk Yayasan XYZ Jalan A, Malang, untuk dipergunakan sendiri
serta tidak untuk diperjualbelikan, maka kami dapat menyetujui PPN/PPn BM tidak dipungut sepanjang
Bea Masuknya dibebaskan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/a9c397afa342c368ba24e7620ee41a94.txt · Last modified: by 127.0.0.1