peraturan:0tkbpera:a9be4c2a4041cadbf9d61ae16dd1389e
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 19/PJ/2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 383/PJ./2002
TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN SETORAN PAJAK MELALUI SISTEM PEMBAYARAN ON-LINE
DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM BENTUK DIGITAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.03/2002 tentang Perubahan
Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 Tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank
Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
538/KMK.03/2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996
Tentang Pengelolaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia (Persero), perlu
menetapkan Keputusan Direktur Pajak tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP - 383/PJ./2002 Tentang Tata Cara Pembayaran Setoran Pajak Melalui Sistem Pembayaran On-line dan
Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Digital;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank
Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.03/2002;
5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 493/KMK.03/1996 tentang Pengelolaan
Penerimaan dan Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia (Persero) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.03/2002;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar;
7. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-76/A/2002, dan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-288/PJ./2002 tentang Penatausahaan Penerimaan Setoran Pajak Melalui Bank Persepsi
Dan Bank Devisa Persepsi Yang Diolah Dengan Cara On-line;
8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ./2002 tentang Tempat Pendaftaran dan
Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-295/PJ/2002;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK NOMOR KEP - 383/PJ./2002 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN SETORAN PAJAK MELALUI SISTEM
PEMBAYARAN ON-LINE DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM BENTUK DIGITAL.
Pasal I
Ketentuan Pasal 2 ayat 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 383/PJ./2002 tentang Tata Cara
Pembayaran Setoran Pajak Melalui Sistem Pembayaran On-line dan Penyampaian Surat Pemberitahuan
Dalam Bentuk Digital diubah sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2
(1) Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran setoran pajak melalui sistem pembayaran on-line
terhitung mulai tanggal 1 Juli 2002.
(2) Wajib Pajak wajib melakukan pembayaran setoran pajak melalui sistem pembayaran on-line
terhitung mulai tanggal 1 Juli 2003.
(3) Pembayaran setoran pajak melalui sistem pembayaran on-line dilaksanakan dengan tata cara
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini."
Pasal II
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/a9be4c2a4041cadbf9d61ae16dd1389e.txt · Last modified: by 127.0.0.1