peraturan:0tkbpera:a9ad5f2808f68eea468621a04c49efe1
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   21 September 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 139/PJ.31/1995

                            TENTANG

                        PEMOTONGAN PPh PASAL 23

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 September 1995 perihal pada pokok surat di atas, 
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994, Subjek Pajak Badan terdiri dari perseroan terbatas, perseroan 
    komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan 
    nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau 
    organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun dan bentuk badan usaha lainnya.

2.  Pengertian lembaga dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994 tidak termasuk lembaga struktural resmi pemerintah yang dibentuk 
    berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dibiayai dengan dana yang bersumber 
    dari APBN atau APBD.

3.  Sehubungan dengan perjanjian antara Pimpinan Proyek Universitas Indonesia dengan Fakultas Teknik 
    Universitas Indonesia Nomor : 224A/Sekr/Pelita/K/UI/1995 tanggal 21 Juli 1995, mengenai 
    pelaksanaan pekerjaan Non Fisik Penyelenggaraan Pendidikan Percepatan Insinyur diselenggarakan 
    oleh Fakultas Teknik Universitas Indonesia yang meliputi :
    a.  Persiapan;
    b.  Pelaksanaan Pendidikan;
    c.  Penyelenggaraan Tugas Akhir;
    d.  Penyelenggaraan Penunjang Pendidikan, antara lain :
        -   Pengelolaan;
        -   Pemberian Beasiswa;
        -   Monitoring dan Evaluasi;
        -   dan lain-lain.

4.  Selain itu terdapat beberapa pekerjaan non fisik lainnya yang dilakukan antara Pimpinan Proyek 
    Universitas Indonesia dengan Fakultas-Fakultas seperti :
    a.  Penyelenggaraan Pendidikan S2 dan S3 Program Pascasarjana;
    b.  Penyelenggaraan Pendidikan SP1 IK Fakultas Kedokteran;
    c.  Penyelenggaraan Pendidikan SP1 IKG Fakultas Kedokteran Gigi;
    d.  Penyelenggaraan Pendidikan Ahli perundang-undangan Fakultas Hukum;
    e.  Penyelenggaraan pengenalan program studi/penataran P4 mahasiswa.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perlakuan pajaknya sebagai berikut :

1.  Kepada Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan Fakultas-Fakultas sebagaimana disebut pada butir 3 
    dan butir 4 di atas, sebagai lembaga struktural resmi pemerintah dapat diberikan Surat Keterangan 
    Bebas (SKB) PPh Pasal 23 dari Kantor Pelayanan Pajak setempat atas pembayaran yang diterima atau 
    diperoleh dari Pimpinan Proyek Universitas Indonesia.

2.  Bendaharawan Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan Bendaharawan Fakultas-Fakultas 
    sebagaimana tersebut pada butir 3 dan butir 4 di atas, wajib memotong/memungut pajak-pajak negara 
    misalnya PPh Pasal 21 atas pembayaran-pembayaran yang dilakukan kepada para dosen/pengajar 
    atau kepada pihak ketiga.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PGS. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
DIREKTUR HUBUNGAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL

ttd

Drs. RACHMANTO
peraturan/0tkbpera/a9ad5f2808f68eea468621a04c49efe1.txt · Last modified: (external edit)