peraturan:0tkbpera:a9986cb066812f440bc2bb6e3c13696c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Desember 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 28/PJ.51/1998
TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PESANAN KHUSUS OLEH
PROYEK PENYEDIAAN BUKU BACAAN ANAK SEKOLAH DASAR (PPBBASD) INPRES 6/84 (98-99) DEPDIKBUD
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Proyek Penyediaan Buku Bacaan Anak Sekolah Dasar (PPBBASD) Inpres 6/84 (98-99)
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, yang PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini
disampaikan kepada Saudara fotokopi surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 96137/A.A4/KU/98 tanggal 15 Desember 1998.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam surat rekomendasi
tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990
jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.
Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut
tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-22/PJ.51/1998 tanggal 9 September 1998 (Penyempurnaan ke-28 Surat Edaran SERI PPN
8-95).
Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan buku yang
memuat daftar penerbit dan judul buku yang dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN
ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.
Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan
dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.51/1998 tanggal 9 September 1998.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/a9986cb066812f440bc2bb6e3c13696c.txt · Last modified: by 127.0.0.1