peraturan:0tkbpera:a98a009d68cad18ae7b1d3576bb01924
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR 9/KMK.05/2000

                        TENTANG 

     PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN 
   BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT BANSHU ELECTRIC 
INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN JABABEKA XIV BLOK J-12 B CIKARANG INDUSTRIAL ESTATE, DESA 
             HARJAMEKAR KECAMATAN CIBITUNG KABUPATEN BEKASI JAWA BARAT

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT. Banshu Electric Indonesia Nomor : 
    356/BEI-DIR/X/1999 tanggal 8 Oktober 1999, diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT. Banshu Electric 
    Indonesia telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat;
b.  bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan persetujuan sebagai PKB 
    merangkap PDKB kepada PT. Banshu Electric Indonesia;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana 
    telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
3.  Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 349/KMK.01/1999;


                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN 
PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT 
(PDKB) KEPADA PT. BANSHU ELECTRIC INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN JABABEKA XIV BLOK J-12 B 
CIKARANG INDUSTRIAL ESTATE, DESA HARJAMEKAR KECAMATAN CIBITUNG KABUPATEN BEKASI JAWA 
BARAT.


PERTAMA :

Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT. Banshu Electric Indonesia sebagai Kawasan 
Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada :

a.  Nama Perusahaan         :   PT. Banshu Electric Indonesia

b.  Alamat Kantor Perusahaan        :   Jalan Jababeka XIV Blok J-12 B Cikarang 
                            Industrial Estate Desa Harjamekar Kecamatan 
                            Cibitung Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

c.  Nama Pemilik/Penanggung Jawab   :   Ir. Deddy Harsono, MBA

d.  Alamat Pemilik/Penanggung Jawab :   Taman Persada Kemala Blok 22 Nomor 19-20 
                            Jakasampurna Bekasi

e.  Nomor Pokok Wajib Pajak     :   1.071.738.7-055

f.  Luas Lokasi Kawasan Berikat     :   1.725 M2

g.  Jenis Hasil Produksi            :   Wiring Harnes


KEDUA :

Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk :

1.  Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dibidang pabean, perpajakan dan ketentuan lain 
    di bidang impor dan ekspor;

2.  Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional Kawasan Berikat yang disampaikan 
    kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 349/KMK.01/1999;

3.  Melaporkan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong dan hasil olahannya;

4.  Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke 
    Kawasan Berikat, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.


KETIGA :

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana 
dimaksud Diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal 
Bea dan Cukai.


KEEMPAT :

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila 
perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997.


KELIMA  :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2000
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUDIBYO
peraturan/0tkbpera/a98a009d68cad18ae7b1d3576bb01924.txt · Last modified: (external edit)