peraturan:0tkbpera:a97f6e2fedcabc887911dc9b5fd3ccc3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Oktober 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 934/PJ.53/2005 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS JASA MANAJEMEN OLEH PERUSAHAAN MODAL VENTURA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal Permohonan Penegasan PPN atas Jasa Manajemen PT. ABC, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa : a. PT. ABC terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Jakarta Gambir Satu terhitung sejak 18 Juni 2004, dan sejak 30 Agustus 2004 dipindahkan ke KPP Madya Jakarta Pusat dengan kondisi belum pernah dilakukan pemeriksaan PPN oleh KPP Jakarta Gambir Satu. b. Berdasarkan laporan keuangan tahun 2002 dan 2003 (audited) diketahui bahwa dalam tahun tersebut PT. ABC telah memungut management fee dari pihak ketiga berturut-turut sebesar Rp. 4.975.050.641,00 dan Rp 11.002.864.717,00, dimana management fee tersebut dikenakan oleh PT. ABC atas jasa pengelolaan dana Manfaat Masa Depan (MMD) (setoran bulanan dari pihak ketiga untuk dikelola oleh PT. ABC) sebesar 1,75% x investasi rata-rata MMD pihak ketiga. MMD tersebut akan diterima kembali oleh pegawai/perusahaan peserta pada saat pegawai yang bersangkutan di-PHK atau pensiun, sebesar akumulasi iuran bulanan MMD ditambah hasil pengembangan. c. Saudara bertanya : - Apakah kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. ABC terutang PPN? Saudara berpendapat bahwa yang dilakukan oleh PT. ABC tidak termasuk jasa perbankan (PT. ABC tidak bergerak dalam bidang usaha perbankan) melainkan jasa manajemen yang terutang PPN; - Apabila terutang PPN, apakah atas PPN yang terutang sejak tahun 2002 dapat Saudara terbitkan tagihan PPN-nya? - Apabila dapat diterbitkan surat ketetapan pajak untuk menagih PPN-nya, apakah cukup melalui penelitian atau harus dengan melakukan pemeriksaan? Saudara berpendapat bahwa untuk maksud ini harus dilakukan pemeriksaan. 2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 24 menyatakan bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. b. Pasal 1 angka 27 menyatakan bahwa penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya. c. Pasal 13 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. d. Pasal 14 ayat (1) huruf d menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. e. Pasal 14 ayat (4) menyatakan bahwa terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. f. Pasal 22 ayat (1) hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan. g. Pasal 39 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. b. Pasal 1 angka 15 menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. c. Pasal 3A ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. d. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. e. Pasal 4A ayat (3) huruf d jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jenis- jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, yang antara lain adalah jasa perbankan. Namun demikian jasa menajemen/pengelolaan dana pihak ketiga selain dalam rangka kegiatan usaha jasa perbankan tidak termasuk diantara jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, menyatakan bahwa dalam rangka pengukuhan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak, ternasuk dalam pengertian Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak dan atau ekspor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 Undang-undang PPN, adalah Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak dan atau ekspor Barang Kena Pajak. 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah). b. Pasal 7 menyatakan bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. 6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur : a. Pasal 1 menyatakan bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). b. Pasal II menyatakan bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004. 7. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Jasa manajemen/pengelolaan dana pihak ketiga yang dilakukan oleh PT. ABC merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN. b. Sepanjang jumlah penerimaan bruto PT. ABC selama satu tahun buku dalam tahun 2001, 2002, atau 2003 telah melampaui batasan Pengusaha Kecil sebesar Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), maka PT. ABC wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kecil paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah terlampauinya batasan Pengusaha Kecil tersebut. Namun demikian, apabila jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto PT.ABC selama satu tahun buku sejak 1 Januari 2004 tidak melampaui batasan Pengusaha Kecil sebesar Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) maka PT. ABC merupakan Pengusaha Kecil yang tidak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi PT. ABC berhak memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. c. Apabila PT. ABC tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka kepada PT. ABC dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pada butir 2 huruf c dan huruf d, atau sanksi pidana sesuai ketentuan pada butir 2 huruf f di atas. d. Daluarsa penerbitan surat ketetapan pajak atau penagihan pajak adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan. Dengan demikian atas PT. ABC dapat diterbitkan surat ketetapan pajak paling lama sejak tahun 1995. e. Untuk menerbitkan surat ketetapan pajak dapat dilakukan dengan pemeriksaan sepanjang telah diperoleh data atau keterangan lain sebagaimana diatur dalam ketentuan pada butir 2 huruf c di atas. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/a97f6e2fedcabc887911dc9b5fd3ccc3.txt · Last modified: (external edit)