peraturan:0tkbpera:a96d3afec184766bfeca7a9f989fc7e7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Januari 1985
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.2/1985
TENTANG
NPWP CABANG-CABANG PERUSAHAAN DALAM SATU WILAYAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagaimana diketahui untuk keperluan pelaksanaan pemberian NPWP sampai saat ini, kepada cabang-
cabang perusahaan yang terletak dalam satu wilayah Inspeksi Pajak diberikan NPWP yang sama.
Untuk membedakan setoran-setoran dari masing-masing cabang tersebut, perlu dicari kembali dari dokumen
aslinya, yaitu surat setoran pajak dari masing-masing cabang yang bersangkutan.
Perkembangan yang mengarah pada akan digunakannya diskette/floppy sebagai media input data
pembayaran (yaitu tidak akan di buat lagi segi pembayaran/KK-6, tetapi data pembayaran direkam dalam
diskette/floppy) oleh Kas Negara, yang hanya menggunakan identitas NPWP saja (tanpa menyebut nama),
maka penyetoran-penyetoran cabang-cabang tersebut tidak akan dibedakan lagi.
Hal ini akan menyulitkan dalam sistem pengawasan pembayaran baru (NPCS) yang berprinsip untuk
memasukkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pusat dan masing-masing cabang ke dalam rekening
Wajib Pajak yang bersangkutan'.
Berhubung dengan hal diatas serta mengingat kepentingan pelaksanaan verifikasi dari Wajib Pajak tersebut,
dipandang perlu untuk mengatur hal-hal yang menyangkut NPWP dari Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak
orang pribadi yang memiliki cabang/cabang-cabang dalam satu wilayah Inspeksi Pajak.
Dengan ini diinstruksikan agar mulai tahun 1985 bila dalam wilayah kerja suatu Inspeksi Pajak terdapat :
1. Kantor Pusat dan kantor cabang dari perusahaan yang sama :
Menunjuk kantor pusatnya sebagai penyetor pajak mewakili kantor cabang itu,
2. Beberapa kantor cabang dari perusahaan yang sama :
Menunjuk salah satu kantor cabang sebagai penyetor pajak mewakili kantor cabang lainnya.
Demikianlah untuk dilaksanakan pada waktunya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/a96d3afec184766bfeca7a9f989fc7e7.txt · Last modified: by 127.0.0.1