peraturan:0tkbpera:a96b65a721e561e1e3de768ac819ffbb
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 458/KMK.012/1984
TENTANG
RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 458/KMK.012/1984
TANGGAL 21 MEI 1984 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN
YANG TERHUTANG OLEH KONTRAKTOR YANG MENGADAKAN KONTRAK PRODUCTION SHARING
DALAM EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN
MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Berhubung dalam pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 458/KMK.012/1984
tanggal 21 Mei 1984 terdapat kekeliruan/kekurangan, maka perlu diadakan ralat/penyempurnaan sebagai
berikut :
Tertulis :
(1) Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana termaksud
dalam Pasal 5 serta penyusutan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Menteri Keuangan No. Tahun 1984 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai
ketentuan-ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
Seharusnya dibaca :
(1) Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana termaksud
dalam Pasal 5 serta penyusutan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Menteri Keuangan No. 457/KMK.012/1984 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai
ketentuan-ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
Dengan ralat/penyempurnaan ini, keputusan dimaksud dianggap telah diperbaiki.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 1 Juni 1984
MENTERI KEUANGAN a.i,
ttd
ALI WARDHANA
peraturan/0tkbpera/a96b65a721e561e1e3de768ac819ffbb.txt · Last modified: by 127.0.0.1