peraturan:0tkbpera:a91e54caf4ae7dcf7a1f13640fa21079
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Desember 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1068/PJ.52/2005
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPnBM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara kepada Direktur Jenderal Pajak Nomor XXX tanggal 31 Oktober 2005, hal
sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut mohon ketegasan dan penjelasan mengenai Yayasan ABC
membutuhkan tambahan sarana pendukung kegiatan kemanusiaan berupa satu helikopter untuk
mengangkut makanan, bantuan obat-obatan, relawan, ahli bahasa, dan sebagainya. Oleh karena itu
Saudara mohon pembebasan PPN dan PPnBM atas pemasukan satu helikopter bekas yang didapat
atas hibah dari ABC yang telah siap dikirim ke Jakarta.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak
yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa:
Ayat (1) : Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku;
Ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Ayat (3) huruf c
dan huruf l : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah :
c. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal,
sosial, atau kebudayaan;
l. barang impor sementara sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 615/PMK.04/2004.
b. Pasal 4 ayat (2) huruf o Peraturan Menteri Keuangan Nomor 615/PMK.04/2004 tentang
Tatalaksana Impor Sementara mengatur bahwa, Barang yang dapat diberikan pembebasan
Bea Masuk adalah peralatan khusus yang digunakan untuk penanggulangan bencana alam,
kebakaran dan gangguan keamanan.
c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan
Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan
Kebudayaan, antara lain mengatur bahwa :
Pasal 1 huruf b Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk
keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan adalah mobil klinik,
sarana pengangkut orang sakit, sarana petugas ibadah umum, sarana
pengangkut petugas kesehatan;
Pasal 2 Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
diberikan pembebasan Bea Masuk dan Cukai;
Pasal 3 ayat (1) Badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah umum, amal, sosial
dan kebudayaan yang mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
Pasal 3 ayat (2) Untuk Impor barang oleh badan atau lembaga yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan pembebasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan
pembebasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri
Keuangan yang pengajuan permohonannya disertai lampiran :
a. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan Bea
Masuk beserta nilai pabeannya;
b. surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift certificate)
yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah kiriman hadiah dan
dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia;
c. rekomendasi dari departemen teknis terkait;
Pasal 3 ayat (3) Untuk Impor barang oleh badan atau lembaga yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan pembebasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan
pembebasan dari Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya
melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai lampirannya:
a. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan Bea
Masuk beserta nilai pabeannya;
b. surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift certificate)
yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah kiriman hadiah dan
dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia;
c. rekomendasi dari departemen teknis terkait;
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa atas Impor helikopter termasuk dalam kelompok impor Barang Kena Pajak yang
dapat diberikan fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut. Dengan demikian permohonan Saudara agar
Impor helikopter dan suku cadang dimaksud dapat diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM,
sepanjang atas impor tersebut dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sesuai ketentuan perundang-
undangan kepabeanan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
HADI POERNOMO
NIP 060027375
peraturan/0tkbpera/a91e54caf4ae7dcf7a1f13640fa21079.txt · Last modified: by 127.0.0.1