peraturan:0tkbpera:a91bc76c2a6302e573badedcbf57bf7a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Juni 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1505/PJ.532/1997
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN SUKU CADANG KAPAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Mei 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan
penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ adalah perusahaan dagang yang menjual suku cadang
mesin diesel kapal, atas penyerahan suku cadang tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
dengan tarif 10%.
2. Berdasarkan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996,
atas penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal (docking), termasuk suku cadang dan bahan
pembantu yang menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal tersebut,
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 tersebut
di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan suku cadang mesin diesel kapal yang
tidak menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa perawatan/reparasi Pemungutan PPN sebesar
10% yang dilakukan PT. XYZ dapat dibenarkan, dengan demikian yang dilakukan oleh PT. XYZ telah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/a91bc76c2a6302e573badedcbf57bf7a.txt · Last modified: by 127.0.0.1