peraturan:0tkbpera:a914ecef9c12ffdb9bede64bb703d877
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 oktober 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2983/PJ.54/1997
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN KEP-72/PJ.1/1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Juni 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini dapat
dijelaskan sebagai berikut :
1. KPL.KPP.5.2-96
Untuk pengisian kolom 5 s.d. 11 (lajur SPT yang diterima).
Sistem pelaporan KPL KPP.5.2-96 menurut KEP-72/PJ.1/1996 tanggal 5 Juli 1996 adalah sistem
pelaporan triwulanan, sehingga untuk tatacara pengisian angka-angka pada kolom 5 s.d. 11 KPL.KPP
5.2-96 tersebut merupakan angka hasil penjumlahan SPT yang masuk bulan Januari, Pebruari dan
Maret (Triwulan I), sesuai dengan penjelasan dalam surat Saudara. Apabila Saudara meneliti angka-
angka dalam KPL.KPP 5.2-96 ini, tentunya angka-angka tersebut akan melebihi jumlah PKP yang
terdaftar pada KPP yang bersangkutan, karena angka-angka tersebut merupakan akumulasi SPT yang
masuk untuk bulan Januari, Pebruari dan Maret.
Sedangkan untuk tatacara pengisian kolom 4 KPL.KPP 52-96, sesuai dengan petunjuk pengisiannya
bahwa angka-angka pada kolom 4 KPL.KPP 5.2-96 tersebut merupakan angka-angka akumulasi juga,
namun angka-angka tersebut harus sama dengan angka-angka yang terdapat pada kolom 7 KPL.KPP
5.1-96 triwulan sebelumnya.
2. KPL. KPP 5.11-96
Untuk pengisian kolom 2 (memasukkan laporan).
Sistem pelaporan KPL.KPP 5.11-96 menurut KEP-72/PJ.1/96 tanggal 5 Juli 1996 merupakan sistem
pelaporan triwulanan. Tatacara pengisian KPL.KPP 5.11-96 menurut tatacara yang dikemukakan dalam
surat Saudara akan menghasilkan angka minus. Untuk mengisi angka-angka pada kolom 2 KPL.KPP
5.11-96 tersebut, sesuai dengan sistem pelaporannya dapat kami berikan contoh sebagai berikut :
_____________________________________________________________________________
Uraian Januari Pebruari Maret Total Triwulan I
_____________________________________________________________________________
1 2 3 4 5
_____________________________________________________________________________
Terdaftar 100 100 100 300
Non Aktif 25 25 25 75
Aktif 75 75 75 225
Memasukkan laporan 50 50 50 150
Tidak memasukkan laporan 25 25 25 75
_____________________________________________________________________________
Angka-angka yang diisikan ke dalam kolom 2 KPL.KPP 5.11-96 adalah angka-angka yang terdapat
pada kolom 5 tabel tersebut di atas.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/a914ecef9c12ffdb9bede64bb703d877.txt · Last modified: by 127.0.0.1