peraturan:0tkbpera:a9078e8653368c9c291ae2f8b74012e7
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 404/PJ./2001

                              TENTANG

PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-203/PJ./2001 TANGGAL 9 MARET 2001
      TENTANG PENUNJUKAN PEGAWAI BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN 
                   SEBAGAI TENAGA AHLI PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa untuk melaksanakan tugas tim Optimalisasi Penerimaan Negara diperlukan penambahan 
    tenaga ahli pada Direktorat Jenderal Pajak yang berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan 
    Pembangunan;
b.  bahwa para pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang namanya tercantum 
    dalam lampiran Keputusan ini dianggap cakap untuk ditunjuk sebagai tenaga ahli sebagaimana 
    dimaksud dalam huruf a;
c.  bahwa untuk penambahan tenaga ahli pada Direktorat Jenderal Pajak dipandang perlu untuk 
    menyempurnakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-203/PJ./2001 tanggal 9 Maret 2001, 
    dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur 
    Negara Nomor : 32/KEP/MK.WASPAN/8/1998 tanggal 26 Agustus 1998 tentang Pembentukan Tim 
    Optimalisasi Penerimaan Negara;
3.  Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur 
    Negara Nomor : 65/KEP/MK.WASPAN/12/1998 tanggal 4 Desember 1998 tentang Pembentukan Tim 
    Teknis Optimalisasi Penerimaan Negara;
4.  Keputusan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri Nomor : KEP-28/K.Ekuin/06/
    2000 tanggal 9 Juni 2000 tentang Perubahan Susunan dan Kedudukan Tim Optimalisasi Penerimaan 
    Negara;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara 
    Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;
6.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-203/PJ./2001 tanggal 9 Maret 2001 tentang Penunjukan 
    Pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sebagai Tenaga Ahli Pada Direktorat 
    Jenderal Pajak

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-203/PJ./2001 TANGGAL 9 MARET 2001 
TENTANG PENUNJUKAN PEGAWAI BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN SEBAGAI TENAGA 
AHLI PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.


                        Pasal 1

Menunjuk Pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang namanya tercantum dalam Lampiran 
Keputusan ini sebagai tambahan Tenaga Ahli pada Direktorat Jenderal Pajak.


                        Pasal 2

Menugaskan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk melakukan Pemeriksaan Lengkap.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan 
diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan 
ini.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/a9078e8653368c9c291ae2f8b74012e7.txt · Last modified: (external edit)