peraturan:0tkbpera:a8fbbd3b11424ce032ba813493d95ad7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
01 Desember 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 54/PJ.6/2004
TENTANG
PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NJOPTKP) PBB
DAN PERUBAHAN NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NPOPTKP) BPHTB
UNTUK TAHUN PAJAK 2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, NJOPTKP dan NPOPTKP dapat disesuaikan atau diubah dengan
mempertimbangkan perekonomian nasional. Untuk keperluan penetapan NJOPTKP dan NPOPTKP tahun 2005
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penyesuaian besarnya NJOPTKP tahun 2005 agar dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat
Pemerintah Daerah setempat (agar sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 jo
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ./2000);
2. Penyesuaian besarnya NPOPTKP tahun 2005 agar dilakukan dengan mempertimbangkan
perkembangan perekonomian regional (agar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 113 TAHUN 2000 jo.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000);
3. Kantor Pelayanan PBB agar berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk mengusulkan
besarnya NJOPTKP dan NPOPTKP tahun 2005 kepada Kepala Kantor Wilayah DJP setempat untuk
ditetapkan;
4. Kantor Wilayah DJP agar menetapkan besarnya NJOPTKP dan NPOPTKP tahun 2005 pada akhir tahun
2004 atau bersamaan dengan ditetapkannya SK Kepala Kanwil DJP tentang Klasifikasi dan Besarnya
NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB;
5. Kantor Wilayah DJP setempat dapat berkoordinasi dengan Kantor Wilayah DJP yang berbatasan
dalam hal penetapan NJOPTKP dan NPOPTKP.
6. Dalam hal tidak terdapat perubahan NJOPTKP/NPOPTKP di tahun 2005, tidak perlu diterbitkan SK
Kakanwil DJP yang baru. Untuk keperluan Saudara, terlampir disampaikan Daftar NJOPTKP dan
NPOPTKP per Kabupaten/Kota tahun 2004.
Demikian disampaikan untuk dipergunakan seperlunya.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB
ttd.
Suharno
NIP 060035801
Tembusan :
1. Direktur Jenderal;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal;
3. Para Direktur di lingkungan Ditjen Pajak.
peraturan/0tkbpera/a8fbbd3b11424ce032ba813493d95ad7.txt · Last modified: by 127.0.0.1