peraturan:0tkbpera:a8fa3c8e035cf26461d25cf448047f04
15 Agustus 1991
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S - 908/MK.04/1991
TENTANG
PPN IMPOR PUPUK BERSUBSIDI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Juni 1991 tentang permohonan penundaan pembayaran PPN
impor pupuk bersubsidi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan No. 812/KMK.04/1985 tanggal
27 September 1985 atas penyerahan pupuk bersubsidi dari importir kepada Pemerintah, PPN (Pajak
Keluaran) dibayar oleh Pemerintah bersamaan dengan saat pembayaran subsidi;
2. Pengusaha Kena Pajak yang mengimpor pupuk bersubsidi wajib melunasi PPN (Pajak Masukan) pada
waktu impor pupuk bersubsidi tersebut bersamaan dengan saat penyelesaian dokumen impor pada
Kantor DJBC;
3. PPN (Pajak Masukan) yang dibayar oleh importir pupuk bersubsidi dapat dikreditkan dengan PPN
(Pajak Keluaran) yang ada dalam Masa Pajak yang bersangkutan tanpa menunggu pelunasan PPN
(Pajak Keluaran) oleh Pemerintah.
Apabila terdapat kelebihan maka atas kelebihan tersebut dapat dikompensasi atau direstitusi sesuai ketentuan
yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 615/KMK.00/1989 tanggal 5 Juni 1989.
Oleh karena itu permohonan Saudara untuk menangguhkan pembayaran PPN atas impor pupuk bersubsidi
tidak dapat dikabulkan.
Demikian agar Saudara maklum.
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/a8fa3c8e035cf26461d25cf448047f04.txt · Last modified: by 127.0.0.1