peraturan:0tkbpera:a8f8f60264024dca151f164729b76c0b
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 20/PJ./1995

                              TENTANG

                   JADUAL WAKTU TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa untuk kelancaran dalam pelaksanaan penagihan dan ketertiban administrasi piutang pajak 
    perlu ditetapkan jadual waktu tindakan penagihan pajak;
b.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur hal tersebut diatas dengan Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Pasal 9 ayat (3), Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 
    tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 49, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 
    9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 608/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Tata Cara 
    Pelaksanaan Penagihan Pajak;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JADUAL WAKTU TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK.


                        Pasal 1

(1) Pengeluaran Surat Teguran sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan segera 
    setelah tujuh hari sejak saat jatuh tempo pembayaran dari jumlah pajak yang masih harus dibayar.

(2) Dalam jangka waktu tujuh hari setelah tanggal Surat Teguran, Wajib Pajak atau Penanggung Pajak 
    harus melunasi pajaknya.

(3) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.


                        Pasal 2

(1) Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana 
    ditentukan dalam Surat Teguran, maka jumlah pajak yang masih harus dibayar dapat ditagih dengan 
    Surat Paksa.

(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Paksa segera setelah lewat dua puluh satu hari 
    sejak tanggal Surat Teguran.


                        Pasal 3

Apabila pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu satu kali dua puluh empat jam 
sesudah tanggal pemberitahuan Surat Paksa, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak segera menerbitkan 
Surat Perintah Melakukan Penyitaan.


                        Pasal 4

Setelah dilakukan penyitaan dan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak belum juga melunasi utang pajaknya, 
maka setelah lewat sepuluh hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah Melakukan Penyitaan, Kepala 
Kantor Pelayanan Pajak mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.


                        Pasal 5

Setelah ditentukan hari, tanggal, jam dan tempat pelelangan akan dilaksanakan, maka Juru Sita 
memberitahukan dengan segera secara tertulis tentang hal ini kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.


                        Pasal 6

(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan jadual waktu tindakan penagihan 
    pajak yang menyimpang dari jadual waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 dengan memperhatikan situasi dan kondisi masing-masing Kantor 
    Pelayanan Pajak.

(2) Penagihan seketika dan sekaligus atas jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 20 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata 
    Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 dilakukan 
    oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan mengeluarkan Surat 
    Perintah Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus.

(3) Terhadap Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana 
    dimaksud dalam Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat 
    (2), segera dapat dilakukan tindakan penagihan pajak dengan Surat Paksa, Surat Perintah Membayar 
    Pajak, serta permintaan penetapan tanggal dan tempat pelelangan, tanpa memperhatikan tenggang 
    waktu yang telah ditetapkan.


                        Pasal 7

Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan keputusan ini adalah sebagaimana tercantum 
dalam lampiran keputusan ini.


                        Pasal 8

Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-382/PJ.4/1985 tanggal 19 
September 1985 dan Kep-631/PJ.4/1986 tanggal 6 Oktober 1986 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Februari 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/a8f8f60264024dca151f164729b76c0b.txt · Last modified: (external edit)