peraturan:0tkbpera:a8f8f60264024dca151f164729b76c0b
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 20/PJ./1995
TENTANG
JADUAL WAKTU TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa untuk kelancaran dalam pelaksanaan penagihan dan ketertiban administrasi piutang pajak
perlu ditetapkan jadual waktu tindakan penagihan pajak;
b. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur hal tersebut diatas dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak;
Mengingat :
1. Pasal 9 ayat (3), Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 608/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penagihan Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JADUAL WAKTU TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK.
Pasal 1
(1) Pengeluaran Surat Teguran sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan segera
setelah tujuh hari sejak saat jatuh tempo pembayaran dari jumlah pajak yang masih harus dibayar.
(2) Dalam jangka waktu tujuh hari setelah tanggal Surat Teguran, Wajib Pajak atau Penanggung Pajak
harus melunasi pajaknya.
(3) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Pasal 2
(1) Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana
ditentukan dalam Surat Teguran, maka jumlah pajak yang masih harus dibayar dapat ditagih dengan
Surat Paksa.
(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Paksa segera setelah lewat dua puluh satu hari
sejak tanggal Surat Teguran.
Pasal 3
Apabila pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu satu kali dua puluh empat jam
sesudah tanggal pemberitahuan Surat Paksa, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak segera menerbitkan
Surat Perintah Melakukan Penyitaan.
Pasal 4
Setelah dilakukan penyitaan dan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak belum juga melunasi utang pajaknya,
maka setelah lewat sepuluh hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah Melakukan Penyitaan, Kepala
Kantor Pelayanan Pajak mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.
Pasal 5
Setelah ditentukan hari, tanggal, jam dan tempat pelelangan akan dilaksanakan, maka Juru Sita
memberitahukan dengan segera secara tertulis tentang hal ini kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.
Pasal 6
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan jadual waktu tindakan penagihan
pajak yang menyimpang dari jadual waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 dengan memperhatikan situasi dan kondisi masing-masing Kantor
Pelayanan Pajak.
(2) Penagihan seketika dan sekaligus atas jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 dilakukan
oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan mengeluarkan Surat
Perintah Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus.
(3) Terhadap Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), segera dapat dilakukan tindakan penagihan pajak dengan Surat Paksa, Surat Perintah Membayar
Pajak, serta permintaan penetapan tanggal dan tempat pelelangan, tanpa memperhatikan tenggang
waktu yang telah ditetapkan.
Pasal 7
Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan keputusan ini adalah sebagaimana tercantum
dalam lampiran keputusan ini.
Pasal 8
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-382/PJ.4/1985 tanggal 19
September 1985 dan Kep-631/PJ.4/1986 tanggal 6 Oktober 1986 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Februari 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/a8f8f60264024dca151f164729b76c0b.txt · Last modified: by 127.0.0.1