peraturan:0tkbpera:a8f12d9486cbcc2fe0cfc5352011ad35
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 September 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2167/PJ.52/1994
TENTANG
KOREKSI ATAS FAKTUR PAJAK MASUKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No.XXX tanggal 25 Agustus 1994 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Beberapa persyaratan agar Faktur Pajak dapat dikreditkan antara lain adalah :
a. Faktur Pajak tersebut tidak cacat baik berupa coretan, perubahan maupun tipp-ex;
b. Nama, alamat, NPWP dan Nomor PKP yang menerbitkan Faktur Pajak diketik secara jelas dan
lengkap;
c. Nama, alamat, dan NPWP pembeli yang dicantumkan pada Faktur Pajak harus sesuai dengan
Nama, alamat dan NPWP yang tercantum pada kartu NPWP yang diterbitkan oleh KPP yang
bersangkutan;
d. Nomor seri Faktur Pajak terdiri dari 2 huruf dan sekurang-kurangnya 5 angka (digit);
e. Nama barang/jasa kena pajak;
f. Besarnya PPN yang terutang;
g. Tanggal Faktur Pajak;
h. Tanda tangan dan nama terang yang berwenang menerbitkan Faktur Pajak;
2. Memperhatikan butir 1 sampai dengan butir 8 surat Saudara, maka koreksi yang dilakukan Kantor
Pelayanan Pajak atas permohonan restitusi Saudara sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
ada, karena Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi tidak memenuhi persyaratan sebagai Faktur Pajak
Masukan yang dapat dikerditkan.
3. Untuk dapat dikreditkan, Faktur Pajak yang cacat/salah dapat dibatalkan dan diterbitkan Faktur Pajak
pengganti oleh Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak dengan cara :
- pada Faktur Pajak pengganti harus menunjuk tanggal dan nomor seri Faktur Pajak yang
dibatalkan.
- pada Faktur Pajak yang dibatalkan harus dicantumkan kata-kata dibatalkan dan diganti
dengan Faktur Pajak tanggal ..... nomor .... .
- Faktur Pajak yang dibatalkan dilekatkan pada Faktur Pajak pengganti sehingga merupakan
satu kesatuan yang tak terpisahkan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/a8f12d9486cbcc2fe0cfc5352011ad35.txt · Last modified: by 127.0.0.1