peraturan:0tkbpera:a8ed71126b12732b838cee58de4efe3f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Oktober 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2576/PJ.51/1996 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN BKP DARI PABRIK KE KANTOR PUSAT/PEMASARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 1 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak antara lain adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang. 2. Pasal 3A ayat (1) Undang-undang yang sama ditegaskan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah Pabean, wajib mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. 3. Pada butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995 telah ditegaskan bahwa agar mekanisme Pajak Pertambahan Nilai dapat berjalan sebagaimana mestinya, maka untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya atau antar cabang harganya di anggap sama dengan harga jual tidak termasuk laba. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Pabrik PT. XYZ di Sokaraja harus mendaftarkan diri dan melaporkan kegiatan usahanya di KPP setempat untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. b. Penyerahan kabel dari pabrik di Sokaraja ke Kantor pusat/pemasaran/gudang di Jakarta termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak dan oleh karenanya terutang PPN dan harus dibuat Faktur Pajak Standard. c. Besarnya Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan kabel sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah harga jual tidak termasuk laba. d. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaporkan sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN PT. XYZ pabrik dan sebagai Pajak Masukan pada SPT Masa PPN PT. XYZ Jakarta. Demikian harap Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/a8ed71126b12732b838cee58de4efe3f.txt · Last modified: (external edit)