peraturan:0tkbpera:a8ed71126b12732b838cee58de4efe3f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Oktober 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2576/PJ.51/1996
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN BKP DARI PABRIK KE KANTOR PUSAT/PEMASARAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 1 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 yang termasuk dalam pengertian penyerahan
Barang Kena Pajak antara lain adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau
sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang.
2. Pasal 3A ayat (1) Undang-undang yang sama ditegaskan pengusaha yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak di dalam daerah Pabean, wajib mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak, memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah yang terutang.
3. Pada butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995
telah ditegaskan bahwa agar mekanisme Pajak Pertambahan Nilai dapat berjalan sebagaimana
mestinya, maka untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya atau
antar cabang harganya di anggap sama dengan harga jual tidak termasuk laba.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Pabrik PT. XYZ di Sokaraja harus mendaftarkan diri dan melaporkan kegiatan usahanya
di KPP setempat untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak.
b. Penyerahan kabel dari pabrik di Sokaraja ke Kantor pusat/pemasaran/gudang di Jakarta
termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak dan oleh karenanya terutang
PPN dan harus dibuat Faktur Pajak Standard.
c. Besarnya Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan kabel sebagaimana dimaksud pada
huruf b adalah harga jual tidak termasuk laba.
d. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaporkan sebagai Pajak Keluaran pada
SPT Masa PPN PT. XYZ pabrik dan sebagai Pajak Masukan pada SPT Masa PPN PT. XYZ
Jakarta.
Demikian harap Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/a8ed71126b12732b838cee58de4efe3f.txt · Last modified: by 127.0.0.1