User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:a8ed71126b12732b838cee58de4efe3f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Oktober 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2576/PJ.51/1996

                            TENTANG

         PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN BKP DARI PABRIK KE KANTOR PUSAT/PEMASARAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 1 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 1 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 yang termasuk dalam pengertian penyerahan 
    Barang Kena Pajak antara lain adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau 
    sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang.

2.  Pasal 3A ayat (1) Undang-undang yang sama ditegaskan pengusaha yang melakukan penyerahan 
    Barang Kena Pajak di dalam daerah Pabean, wajib mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena 
    Pajak, memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah yang terutang.

3.  Pada butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995 
    telah ditegaskan bahwa agar mekanisme Pajak Pertambahan Nilai dapat berjalan sebagaimana 
    mestinya, maka untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya atau 
    antar cabang harganya di anggap sama dengan harga jual tidak termasuk laba.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Pabrik PT. XYZ di Sokaraja harus mendaftarkan diri dan melaporkan kegiatan usahanya 
        di KPP setempat untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib  Pajak dan Nomor Pengukuhan 
        Pengusaha Kena Pajak.
    b.  Penyerahan kabel dari pabrik di Sokaraja ke Kantor pusat/pemasaran/gudang di Jakarta 
        termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak dan oleh karenanya terutang 
        PPN dan harus dibuat Faktur Pajak Standard.
    c.  Besarnya Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan kabel sebagaimana dimaksud pada 
        huruf b adalah harga jual tidak termasuk laba.
    d.  Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaporkan sebagai Pajak Keluaran pada 
        SPT Masa PPN PT. XYZ  pabrik dan sebagai Pajak Masukan pada SPT Masa PPN PT. XYZ  
        Jakarta.

Demikian harap Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/a8ed71126b12732b838cee58de4efe3f.txt · Last modified: (external edit)