peraturan:0tkbpera:a8eaf88e26451020bf62ab0bc441ec13
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Januari 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 01/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI PEMBAYARAN PPN IMPOR BERDASARKAN SPKPBM YANG DITERBITKAN OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 26 Oktober 2004, hal tersebut pada pokok surat, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat tersebut secara garis besar menjelaskan bahwa : a. Pada tahun 2002 PT ABC mengimpor mesin boiler untuk keperluan pabrik di Perawang (Riau) dan telah mendapat fasilitas "dibebaskan dari pengenaan PPN" berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001. b. Karena suatu keadaan PT ABC tidak dapat melunasi kewajiban kepada supplier di luar negeri, sehingga mesin yang dikirim tidak lengkap dan tidak bisa dipasang, oleh karena itu mesin tersebut dire-ekspor dan dijual kepada pihak lain di luar negeri. c. Karena dianggap melanggar ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003 bahwa sebelum 5 (lima) tahun mesin tersebut telah dialihkan kepada pihak lain, oleh Ditjen Bea dan Cukai akan diterbitkan SPKPBM atas PPN impor dari mesin tersebut pada butir 1 di atas. d. Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-02/PJ.51/2002 tanggal 13 Februari 2002, PT ABC berpendapat bahwa PPN impor yang dibayar berdasarkan SPKPBM tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak dilakukannya pembayaran, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. e. PT ABC mohon penegasan apakah hal tersebut di atas telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. 2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/KMK.03/2001 Tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 371/KMK.03/2003 diatur : a. Pasal 1 angka 1 huruf a, bahwa barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang adalah termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis. b. Pasal 8 ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor dan atau pada saat perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a harus dibayar apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis tersebut, ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya. c. Pasal 8 ayat (4), Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3), merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. 3. Berdasarkan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.51/2002, tanggal 13 Februari 2002, tentang PPN impor yang dibayar berdasarkan SPKPBM yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, disebutkan bahwa apabila PPN atas impor yang ditagih dengan SPKPBM sudah dibayar dengan Surat Setoran Pajak dan pengeluaran atas impor tersebut tidak termasuk dalam pengeluaran yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, maka PPN yang dibayar atas impor tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada butir 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut: a. PPN Impor yang ditagih dengan SPKPBM tersebut adalah sebagai akibat tidak terpenuhi persyaratan fasilitas PPN dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 271/KMK.03/2003, yaitu karena mesin yang diimpor oleh PT ABC telah dipindahtangankan kepada pihak lain sebelum jangka waktu lima (5) tahun terlampaui. b. Dengan demikian atas pembayaran PPN impor tersebut merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/a8eaf88e26451020bf62ab0bc441ec13.txt · Last modified: (external edit)