peraturan:0tkbpera:a8dbb2bec6ec3e82cef906b52cebbe7d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Agustus 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 984/PJ.5/2001 TENTANG PERMOHONAN PERCEPATAN RESTITUSI PPN MASA PAJAK BULAN DESEMBER 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : xxxxxxxxx tanggal 28 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut beserta lampirannya dikemukakan bahwa : a. PT BIC adalah perusahaan yang berstatus PMA terdaftar di KPP PMA III dengan NPWP 01.002.xxx.x-xxx dan terdaftar di KPP Rengat dengan NPWP 1.002.xxx.x-xxx. Perusahaan mempunyai "turn key project" yang berlokasi di wilayah KPP Rengat. Proyek dimulai tahun 1999 dan akan diserahkan tahun 2002, sampai akhir Desember 2000 perusahaan belum mempunyai Pajak Keluaran. b. Selanjutnya Saudara mohon agar : 1) Restitusi PPN Masa Pajak Desember 2000 yang diajukan ke KPP Rengat dapat dipercepat; 2) Kemudahan percepatan memperoleh restitusi PPN tahun 2001 setiap tiga bulan, untuk pertama kalinya melalui SPT Masa PPN Masa Pajak bulan Mei 2001. 2. Dalam Pasal 9 ayat (10) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa apabila pada akhir tahun buku terdapat kelebihan Pajak Masukan, maka atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi). 3. Dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasi ke masa pajak berikutnya. 4. Dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 antara lain mengatur sebagai berikut : a. Pasal 17B bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan Pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak selambat-lambatnya dua belas bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. b. Pasal 17 C bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima. 5. Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, antara lain diatur bahwa persyaratan Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagai berikut : a. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan untuk semua jenis pajak dalam 2 (dua) tahun terakhir; b. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; c. tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir; dan d. dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan harus dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau dengan pendapat wajar dengan pengecualian sepanjang pengecualian tersebut tidak mempengaruhi laba rugi fiskal. 6. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-160/PJ/2001 antara lain diatur bahwa : a. Kegiatan tertentu adalah ekspor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut PPN. b. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat : - 2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan, kecuali permohonan yang penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak. - 12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan sepanjang penyelesaian atas permohonannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak. 7. Berdasarkan uraian pada butir 2 sampai dengan 6 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Atas kelebihan Pajak Masukan Masa Pajak bulan Desember 2000 dan Masa Pajak-Masa Pajak berikutnya, PT Ballast Indonesia Construction dapat memintakan pengembalian tiap Masa Pajak dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Permohonan pengembalian kelebihan Pajak (reslitusi) akan diproses oleh KPP dengan ketentuan surat ketetapan pajak akan diterbitkan paling lambat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 4 dan 6 tersebut di atas. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur PPN dan PTLL; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala Kantor Wilayah VI DJP Jaya Khusus; 4. Kepala Kantor Wilayah II DJP Sumbagteng; 5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA III; 6. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat.
peraturan/0tkbpera/a8dbb2bec6ec3e82cef906b52cebbe7d.txt · Last modified: (external edit)