peraturan:0tkbpera:a8c88a0055f636e4a163a5e3d16adab7
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 564/KMK.02/2001
TENTANG
PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN OTORISASI (SKO) SEBAGAI DASAR PENGESAHAN DANA BAGI HASIL
BAGIAN DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN
HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka terciptanya tertib administrasi keuangan negara, khususnya mengenai penyaluran dana
bagi hasil bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB), perlu penetapan Keputusan Menteri Keuangan tentang Surat Keputusan Otorisasi (SKO)
Sebagai Dasar Pengesahan Dana Bagi Hasil Bagian Daerah Dari Penerimaan PBB dan BPHTB;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2. Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3988);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3848);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 TAHUN 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan antara Pemerintah Pusat dan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 36);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 114 TAHUN 2000 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 33
Tahun 1997 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 216);
6. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3930);
7. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi
dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.04/2001 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN OTORISASI (SKO) SEBAGAI
DASAR PENGESAHAN DANA BAGI HASIL BAGIAN DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
Pasal 1
Atas penerbitan Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
(SPM-PHP-PBB), Surat Perintah Membayar Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (SPM-BP-PBB) dan
Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(SPM-PHP-BPHTB), sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 dan
Nomor 519/KMK.04/2001 diterbitkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Pengesahan.
Pasal 2
(1) Untuk keperluan penerbitan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Pengesahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1:
a. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
menyampaikan laporan penerbitan KP-PHP-PBB, SPM-PHP-PBB, SPM-BP-PBB, KP-PHP-BPHTB
dan SPM-PHP-BPHTB kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
b. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
menyampaikan rangkuman laporan bulanan Pembagian dan Penyaluran PBB, BPHTB per
Kabupaten/ Kota yang dibuat berdasarkan KP-PHP-PBB dan KP-PHP-BPHTB setelah dicocokkan
dengan nota debet SPM berkenaan;
c. Direktur Jenderal Pajak bersama-sama Direktur Jenderal Anggaran sekurang-kurangnya setiap
triwulan melaksanakan rekonsiliasi realisasi pembagian hasil penerimaan PBB dan BPHTB
berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b.
(2) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b adalah sebagaimana ditetapkan
dalam lampiran I sampai dengan VIII Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
(1) Berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, Direktur Jenderal
Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Pengesahan atas
SPM-PHP-PBB, SPM-BP-PBB, SPM-PHP-BPHTB.
(2) Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan setiap
awal tahun anggaran berikutnya.
Pasal 4
(1) Untuk keperluan pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c,
Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak secara bersama-sama membentuk Tim
Rekonsiliasi pembagian dan penyaluran dana bagi hasil bagian daerah dari penerimaan PBB dan BPHTB.
(2) Pengeluaran biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Tim Rekonsiliasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur
Jenderal Pajak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.
Pasal 6
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Oktober 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/a8c88a0055f636e4a163a5e3d16adab7.txt · Last modified: by 127.0.0.1