peraturan:0tkbpera:a8c88a0055f636e4a163a5e3d16adab7
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 564/KMK.02/2001

                        TENTANG 

     PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN OTORISASI (SKO) SEBAGAI DASAR PENGESAHAN DANA BAGI HASIL 
        BAGIAN DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN 
                      HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

                 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka terciptanya tertib administrasi keuangan negara, khususnya mengenai penyaluran dana 
bagi hasil bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah 
dan Bangunan (BPHTB), perlu penetapan Keputusan Menteri Keuangan tentang Surat Keputusan Otorisasi (SKO) 
Sebagai Dasar Pengesahan Dana Bagi Hasil Bagian Daerah Dari Penerimaan PBB dan BPHTB;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);

2.  Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3988);

3.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan 
    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3848);

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 16 TAHUN 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan 
    Bangunan antara Pemerintah Pusat dan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 36);

5.  Peraturan Pemerintah Nomor 114 TAHUN 2000 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 33 
    Tahun 1997 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Antara 
    Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 216);

6.  Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja 
    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3930);

7.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi 
    dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.04/2001 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan 
    Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

                         MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN OTORISASI (SKO) SEBAGAI 
DASAR PENGESAHAN DANA BAGI HASIL BAGIAN DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 
DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.


                        Pasal 1

Atas penerbitan Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan 
(SPM-PHP-PBB), Surat Perintah Membayar Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (SPM-BP-PBB) dan 
Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan 
(SPM-PHP-BPHTB), sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 dan 
Nomor 519/KMK.04/2001 diterbitkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Pengesahan.


                        Pasal 2

(1) Untuk keperluan penerbitan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Pengesahan sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 1:

    a.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya 
        menyampaikan laporan penerbitan KP-PHP-PBB, SPM-PHP-PBB, SPM-BP-PBB, KP-PHP-BPHTB 
        dan SPM-PHP-BPHTB kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan 
        (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);

    b.  Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya 
        menyampaikan rangkuman laporan bulanan Pembagian dan Penyaluran PBB, BPHTB per 
        Kabupaten/ Kota yang dibuat berdasarkan KP-PHP-PBB dan KP-PHP-BPHTB setelah dicocokkan 
        dengan nota debet SPM berkenaan;

    c.  Direktur Jenderal Pajak bersama-sama Direktur Jenderal Anggaran sekurang-kurangnya setiap 
        triwulan melaksanakan rekonsiliasi realisasi pembagian hasil penerimaan PBB dan BPHTB 
        berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b.

(2) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b adalah sebagaimana ditetapkan 
    dalam lampiran I sampai dengan VIII Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 3

(1) Berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, Direktur Jenderal 
    Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Pengesahan atas 
    SPM-PHP-PBB, SPM-BP-PBB, SPM-PHP-BPHTB.

(2) Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan setiap 
    awal tahun anggaran berikutnya.


                        Pasal 4

(1) Untuk keperluan pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, 
    Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak secara bersama-sama membentuk Tim 
    Rekonsiliasi pembagian dan penyaluran dana bagi hasil bagian daerah dari penerimaan PBB dan BPHTB.
(2) Pengeluaran biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Tim Rekonsiliasi sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


                        Pasal 5

Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur 
Jenderal Pajak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.


                        Pasal 6

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal  29 Oktober 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/a8c88a0055f636e4a163a5e3d16adab7.txt · Last modified: (external edit)