peraturan:0tkbpera:a8c6dd982010fce8701ce1aef8a2d40a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               15 Oktober 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 252/PJ.332/1998

                            TENTANG

   DOKUMEN-DOKUMEN PERUSAHAAN TERMASUK DATA-DATA PERPAJAKAN TERBAKAR AKIBAT KERUSUHAN 
                            TANGGAL 14 MEI 1998

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 Juni 1998 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menginformasikan bahwa :
    a.  Akibat kerusuhan pada tanggal 14 Mei 1998, kantor (tempat operasional perusahaan) Saudara 
        di Jalan A, Penjaringan Jakarta telah dibakar oleh massa sehingga semua dokumen-dokumen 
        perusahaan termasuk SPT masa PPN beserta Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Keluaran 
        dan SSP PPN, SPT masa PPh Pasal 21 Karyawan, SPT PPh Pasal 23 beserta SSP-nya dan 
        pembukuan perusahaan terbakar.
    b.  SPT Masa PPN dan PPh Pasal 21 bulan April 1998 belum dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak 
        Jakarta Pal Merah (setelah dilakukan pengecekan, seharusnya KPP Jakarta Penjaringan).
    c.  Selanjutnya Saudara minta petunjuk apa yang harus dilakukan sehubungan dengan 
        perpajakan.

2.  Sehubungan dengan permasalahan Saudara tersebut, dengan ini disampaikan penegasan sebagai 
    berikut :
    a.  Saudara harus tetap melaksanakan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya, seperti 
        menyampaikan SPT masa PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 23/26 (apabila ada 
        objek pemotongan) untuk masa April 1998 dan seterusnya.

    b.  Untuk dokumen perusahaan berupa SPT Tahunan PPh, SPT masa PPh Pasal 21, SPT masa P
        Ph Pasal 25 dan SPT masa PPN dan dokumen lainnya yang telah dilaporkan ke Kantor 
        Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan tetapi arsipnya terbakar, Saudara dapat menghubungi 
        Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan untuk memperoleh salinan (fotocopy)nya yang 
        dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan.

    c.  Untuk dokumen perusahaan berupa Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran yang 
        terbakar, dengan mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 agar ditempuh hal-hal sebagai berikut :

        c.1.    Faktur Pajak Masukan

            c.1.1.  Saudara mengajukan permohonan permintaan fotocopy Faktur Pajak secara 
                tertulis kepada PKP Penjual dengan tindasan kepada Kantor Pelayanan Pajak 
                Jakarta Penjaringan dan Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP Penjual 
                dikukuhkan.

            c.1.2.  PKP Penjual membuat copy Faktur Pajak rangkap 2 (dua) untuk dilegalisir 
                oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP Penjual dikukuhkan.
                -   lembar ke-1 : untuk pembeli melalui PKP Penjual.
                -   lembar ke-2 : untuk arsip.

        c.2.    Faktur Pajak Keluaran

            c.2.1.  Saudara mengajukan permohonan permintaan fotocopy Faktur Pajak secara 
                tertulis kepada PKP Pembeli dengan tindasan kepada Kantor Pelayanan Pajak 
                Jakarta Penjaringan dan Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP Pembeli 
                dikukuhkan.

            c.2.2.  Fotocopy Faktur Pajak yang diterima dari PKP Pembeli agar dimintakan 
                legalisasi dari Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan.

    d.  Untuk dokumen perusahaan yang tidak dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta 
        Penjaringan disarankan untuk menghubungi instansi terkait.

    e.  Saudara agar melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan tentang alamat 
        sementara di Jalan Tomang Raya Nomor : 8E-F Jakarta 11430 tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/a8c6dd982010fce8701ce1aef8a2d40a.txt · Last modified: (external edit)