peraturan:0tkbpera:a8c6dd982010fce8701ce1aef8a2d40a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Oktober 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 252/PJ.332/1998 TENTANG DOKUMEN-DOKUMEN PERUSAHAAN TERMASUK DATA-DATA PERPAJAKAN TERBAKAR AKIBAT KERUSUHAN TANGGAL 14 MEI 1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 Juni 1998 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menginformasikan bahwa : a. Akibat kerusuhan pada tanggal 14 Mei 1998, kantor (tempat operasional perusahaan) Saudara di Jalan A, Penjaringan Jakarta telah dibakar oleh massa sehingga semua dokumen-dokumen perusahaan termasuk SPT masa PPN beserta Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Keluaran dan SSP PPN, SPT masa PPh Pasal 21 Karyawan, SPT PPh Pasal 23 beserta SSP-nya dan pembukuan perusahaan terbakar. b. SPT Masa PPN dan PPh Pasal 21 bulan April 1998 belum dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pal Merah (setelah dilakukan pengecekan, seharusnya KPP Jakarta Penjaringan). c. Selanjutnya Saudara minta petunjuk apa yang harus dilakukan sehubungan dengan perpajakan. 2. Sehubungan dengan permasalahan Saudara tersebut, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : a. Saudara harus tetap melaksanakan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya, seperti menyampaikan SPT masa PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 23/26 (apabila ada objek pemotongan) untuk masa April 1998 dan seterusnya. b. Untuk dokumen perusahaan berupa SPT Tahunan PPh, SPT masa PPh Pasal 21, SPT masa P Ph Pasal 25 dan SPT masa PPN dan dokumen lainnya yang telah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan tetapi arsipnya terbakar, Saudara dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan untuk memperoleh salinan (fotocopy)nya yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan. c. Untuk dokumen perusahaan berupa Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran yang terbakar, dengan mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 agar ditempuh hal-hal sebagai berikut : c.1. Faktur Pajak Masukan c.1.1. Saudara mengajukan permohonan permintaan fotocopy Faktur Pajak secara tertulis kepada PKP Penjual dengan tindasan kepada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan dan Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP Penjual dikukuhkan. c.1.2. PKP Penjual membuat copy Faktur Pajak rangkap 2 (dua) untuk dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP Penjual dikukuhkan. - lembar ke-1 : untuk pembeli melalui PKP Penjual. - lembar ke-2 : untuk arsip. c.2. Faktur Pajak Keluaran c.2.1. Saudara mengajukan permohonan permintaan fotocopy Faktur Pajak secara tertulis kepada PKP Pembeli dengan tindasan kepada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan dan Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP Pembeli dikukuhkan. c.2.2. Fotocopy Faktur Pajak yang diterima dari PKP Pembeli agar dimintakan legalisasi dari Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan. d. Untuk dokumen perusahaan yang tidak dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan disarankan untuk menghubungi instansi terkait. e. Saudara agar melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan tentang alamat sementara di Jalan Tomang Raya Nomor : 8E-F Jakarta 11430 tersebut. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/a8c6dd982010fce8701ce1aef8a2d40a.txt · Last modified: (external edit)