peraturan:0tkbpera:a8abb4bb284b5b27aa7cb790dc20f80b
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 870/KMK.01/1987
TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG OLEH
PEMERINTAH ATAS IMPOR KERTAS KORAN UNTUK PENERBITAN SURAT KABAR DAN/ATAU MAJALAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas impor kertas koran sebagaimana ditetapkan dalam
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 TAHUN 1987 ditanggung oleh Pemerintah;
b. bahwa sehubungan dengan ketentuan tersebut pada huruf a perlu dikeluarkan ketentuan tentang Tata
Cara Pemungutan dan Penata Usahaan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Oleh Pemerintah
atas Impor Kertas Koran untuk Penerbitan Surat Kabar dan atau Majalah dengan Keputusan Menteri
Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3264);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan
Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28);
3. Keputusan Presiden RI Nomor 37 TAHUN 1987 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas
Impor dan Penyerahan Kertas Koran Untuk Penerbitan Surat Kabar dan Majalah Serta Untuk
Penyerahan Surat Kabar dan Majalah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN
PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR KERTAS
KORAN UNTUK PENERBITAN SURAT KABAR DAN/ATAU MAJALAH
Pasal 1
(1) Atas Impor Kertas Koran untuk Penerbitan Surat Kabar dan/atau Majalah Pajak Pertambahan Nilainya
ditanggung oleh Pemerintah.
(2) Untuk dapat diberikan PPN ditanggung oleh Pemerintah, orang atau badan yang mengimpor kertas
koran untuk Penerbitan Surat Kabar dan/atau Majalah yang PPN-nya Ditanggung Oleh Pemerintah
harus mempunyai Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah yang dikeluarkan oleh Direktur
Jenderal Pajak atau Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 2
Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (2) harus diajukan oleh Importir kepada Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat yang
ditunjuk.
Pasal 3
(1) Orang atau Badan yang melakukan impor Kertas Koran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
melakukan sendiri penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya terhutang dan
mencantumkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam PPUD dan Surat Setoran Pajak (SSP).
(2) Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2) harus diserahkan kepada Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
bersamaan dengan SSP dan PPUD tersebut dalam ayat (1).
(3) Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) menerbitkan Surat Tanda Setoran (STS) atau Bukti pemungutan Atas Impor
(KPU-22) dan selanjutnya membubuhkan cap/stempel "PPN Ditanggung oleh Pemerintah" dan tanggal
serta nomor Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah pada semua lembar PPUD, SSP, STS
dan KPU-22.
(4) Asli Surat Tanda Setoran atau Bukti Pemungutan Atas Impor KPTU-22), dilampiri dengan dokumen
tersebut dalam ayat (3), diserahkan kepada Orang atau Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
untuk keperluan pengeluaran barang.
(5) Tindasan dokumen tersebut dalam ayat (3), setiap minggu dan akhir bulan disampaikan oleh Bank
Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktorat Jenderal Pajak cq. Kepala
Inspeksi Pajak ditempat kedudukan Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
bersangkutan disertai dengan Surat Pengantar.
Pasal 4
(1) Direktur Jenderal Pajak berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5)
mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan Surat Perintah
Membayar (SIM) Nihil.
(2) Atas permintaan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada ayat (1) Direktur Jenderal Anggaran
menerbitkan SPM Nihil atas beban Anggaran Bagian XVI dan pada waktu bersamaan membukukan
untuk keuntungan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 5
Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai
dan Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan bidang masing-masing.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal
16 Oktober 1987.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 1987
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO
peraturan/0tkbpera/a8abb4bb284b5b27aa7cb790dc20f80b.txt · Last modified: by 127.0.0.1