peraturan:0tkbpera:a8abb4bb284b5b27aa7cb790dc20f80b
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 870/KMK.01/1987

                        TENTANG

    TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG OLEH 
        PEMERINTAH ATAS IMPOR KERTAS KORAN UNTUK PENERBITAN SURAT KABAR DAN/ATAU MAJALAH

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   : 

a.  bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas impor kertas koran sebagaimana ditetapkan dalam 
    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 TAHUN 1987 ditanggung oleh Pemerintah;
b.  bahwa sehubungan dengan ketentuan tersebut pada huruf a perlu dikeluarkan ketentuan tentang Tata 
    Cara Pemungutan dan Penata Usahaan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Oleh Pemerintah 
    atas Impor Kertas Koran untuk Penerbitan Surat Kabar dan atau Majalah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan;

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan 
    Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28);
3.  Keputusan Presiden RI Nomor 37 TAHUN 1987 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas 
    Impor dan Penyerahan Kertas Koran Untuk Penerbitan Surat Kabar dan Majalah Serta Untuk 
    Penyerahan Surat Kabar dan Majalah;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan      : 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN 
PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR KERTAS 
KORAN UNTUK PENERBITAN SURAT KABAR DAN/ATAU MAJALAH


                        Pasal 1 

(1)     Atas Impor Kertas Koran untuk Penerbitan Surat Kabar dan/atau Majalah Pajak Pertambahan Nilainya 
    ditanggung oleh Pemerintah.

(2)     Untuk dapat diberikan PPN ditanggung oleh Pemerintah, orang atau badan yang mengimpor kertas 
    koran untuk Penerbitan Surat Kabar dan/atau Majalah yang PPN-nya Ditanggung Oleh Pemerintah 
    harus mempunyai Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah yang dikeluarkan oleh Direktur 
    Jenderal Pajak atau Pejabat yang ditunjuk.


                        Pasal 2

Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 1 ayat (2) harus diajukan oleh Importir kepada Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat yang 
ditunjuk.


                        Pasal 3

(1)     Orang atau Badan yang melakukan impor Kertas Koran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) 
    melakukan sendiri penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya terhutang dan 
    mencantumkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam PPUD dan Surat Setoran Pajak (SSP).

(2)     Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 1 ayat (2) harus diserahkan kepada Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
    bersamaan dengan SSP dan PPUD tersebut dalam ayat (1).

(3)     Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (2) menerbitkan Surat Tanda Setoran (STS) atau Bukti pemungutan Atas Impor 
    (KPU-22) dan selanjutnya membubuhkan cap/stempel "PPN Ditanggung oleh Pemerintah" dan tanggal 
    serta nomor Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah pada semua lembar PPUD, SSP, STS 
    dan KPU-22.

(4)     Asli Surat Tanda Setoran atau Bukti Pemungutan Atas Impor KPTU-22), dilampiri dengan dokumen 
    tersebut dalam ayat (3), diserahkan kepada Orang  atau Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
    untuk keperluan pengeluaran barang.

(5)     Tindasan dokumen tersebut dalam ayat (3), setiap minggu dan akhir bulan disampaikan oleh Bank 
    Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktorat Jenderal Pajak cq. Kepala 
    Inspeksi Pajak ditempat kedudukan Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang 
    bersangkutan disertai dengan Surat Pengantar.


                        Pasal 4

(1)     Direktur Jenderal Pajak berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) 
    mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan Surat Perintah 
    Membayar (SIM) Nihil.

(2)     Atas permintaan Direktur Jenderal Pajak  tersebut pada ayat (1) Direktur Jenderal Anggaran 
    menerbitkan SPM  Nihil atas beban Anggaran Bagian XVI dan pada waktu bersamaan membukukan 
    untuk keuntungan Direktorat Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
dan Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan bidang masing-masing.


                        Pasal 6 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai  daya laku surut terhitung sejak tanggal 
16 Oktober 1987.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 1987
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/0tkbpera/a8abb4bb284b5b27aa7cb790dc20f80b.txt · Last modified: by 127.0.0.1