peraturan:0tkbpera:a8a5d22acb383aae55937a6936e120b0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Februari 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 180/PJ.52/2002
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK-PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat saudara nomor : XXX tanggal 18 Juni 2001 kepada Menteri Keuangan hal
permohonan pembebasan bea masuk dan pajak-pajak yang tembusannya disampaikan kepada kami,
bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Surat tersebut secara garis besar memuat :
a. Polda Metro Jaya telah melakukan pembelian seperangkat alat-alat Marching Band buatan
Amerika Serikat seharga USD 95,102.00 yang dibeli dengan dana swadaya Polda Metro Jaya.
b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Polda Metro Jaya memohon pembebasan Bea
Masuk, PPN dan PPh.
2. Ketentuan yang berlaku untuk permasalahan diatas adalah :
a. Pajak Penghasilan
a.1. Dalam Pasal 3 huruf b angka 11 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut
Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran
dan pelaporannya, diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 adalah impor persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk
suku cadang yang diperuntukkan untuk keperluan pertahanan negara yang
dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai. Adapun
pengecualian tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
a.2. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997
tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, termasuk Suku
Cadang dan Perlengkapan Militer serta Barang dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk
Menghasilkan Barang Yang Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan
Negara disebutkan bahwa alat musik ABRI, termasuk didalamnya peralatan Korsik
ABRI dan Drum Band, adalah merupakan alat pendukung yang dipergunakan dalam
pengoperasian alat utama dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI
yang diberikan pembebasan Bea Masuk.
b. Pajak Pertambahan Nilai
b.1. Dalam Lampiran I angka II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997
tanggal 31 Maret 1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan,
Amunisi Termasuk Suku Cadang Dan Perlengkapan Militer Serta Barang Dan Bahan
Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Diperuntukkan Bagi Keperluan
Pertahanan Dan Keamanan Negara disebutkan bahwa alat musik ABRI yaitu peralatan
Korsik ABRI, Drum Band termasuk alat pendukung sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997.
b.2. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997
disebutkan bahwa atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 diberikan Pembebasan Bea Masuk.
b.3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf k Keputusan Menteri Keuangan Nomor
231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai
Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
disebutkan bahwa Perlengkapan Militer termasuk Suku Cadang untuk keperluan
pertahanan dan keamanan negara dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
3. Berdasarkan ketentuan diatas, maka dapat disimpulkan :
a. Pajak Penghasilan
a.1. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 huruf a diatas, dengan ini ditegaskan bahwa
impor alat-alat marching band tersebut dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22,
apabila :
1. Alat tersebut termasuk dalam pengertian alat pendukung yang dipergunakan
dalam pengoperasian alat utama dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan
operasi POLRI; dan
2. Atas Impor barang tersebut dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.
Adapun pelaksanaan dari pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
a.2. Namun apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan POLRI/Polda Metro
Jaya sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu
menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% (lima belas persen) dari "handling fee" yang
diterima.
b. Pajak Pertambahan Nilai
Berdasarkan ketentuan butir 2 huruf b diatas maka dengan ini ditegaskan bahwa pembelian
seperangkat alat marching band dari Amerika Serikat yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya
tidak dipungut PPN sepanjang atas impor peralatan tersebut dibebaskan dari Bea Masuk
berdasarkan Undang-undang Kepabeanan.
Demikian agar maklum.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/a8a5d22acb383aae55937a6936e120b0.txt · Last modified: by 127.0.0.1