peraturan:0tkbpera:a891af9b4934fe765b5778469d1f1f45
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 April 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 325/PJ.32/2005 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA SURVEYOR YANG DILAKUKAN DI DAERAH PABEAN TETAPI DIMANFAATKAN DI LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Januari 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan hal-hal sebagai berikut : a. Perusahaan Saudara bergerak di bidang jasa survey. b. Jasa Survey yang diberikan dimanfaatkan di dalam negeri maupun di luar negeri. c. Untuk tagihan atas jasa surveyor yang dimanfaatkan didalam negeri telah dikenakan PPN sebesar 10% dan untuk tagihan atas jasa surveyor yang dimanfaatkan di luar negeri tidak dikenakan PPN sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf d dan Pasal 2 ayat (3) huruf d Keputusan Menteri Keuangan No. 302/KMK.04/1989 jo butir 5.4 dan butir 6.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-25/PJ.3/1989. d. Dalam beberapa kasus, ada sebagian Pemeriksa Pajak menilai dan memutuskan untuk jasa surveyor yang secara phisik dilakukan di Indonesia tetapi hasilnya dimanfaatkan di luar negeri harus dikenakan PPN sebesar 10%. e. Saudara meminta penegasan mengenai perlakuan atas jasa surveyor yang secara phisik dilakukan di Indonesia tetapi hasilnya dimanfaatkan di luar negeri. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut : a. Pasal 1 angka 5 : Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesanan. b. Pasal 1 angka 6 : Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dengan angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. c. Pasal 1 angka 15 : Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. c. Pasal 4 huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Memori Penjelasan menyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : - jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak - penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean - penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya 3. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, jasa survey tidak termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak kepada pihak manapun terutang PPN termasuk didalamnya penyerahan kepada orang atau badan di luar negeri. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/a891af9b4934fe765b5778469d1f1f45.txt · Last modified: (external edit)