peraturan:0tkbpera:a891af9b4934fe765b5778469d1f1f45
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      8 April 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 325/PJ.32/2005

                            TENTANG

                PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA SURVEYOR 
           YANG DILAKUKAN DI DAERAH PABEAN TETAPI DIMANFAATKAN DI LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Januari 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Perusahaan Saudara bergerak di bidang jasa survey.
    b.  Jasa Survey yang diberikan dimanfaatkan di dalam negeri maupun di luar negeri.
    c.  Untuk tagihan atas jasa surveyor yang dimanfaatkan didalam negeri telah dikenakan PPN 
        sebesar 10% dan untuk tagihan atas jasa surveyor yang dimanfaatkan di luar negeri tidak 
        dikenakan PPN sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf d dan Pasal 2 ayat (3) huruf d Keputusan 
        Menteri Keuangan No. 302/KMK.04/1989 jo butir 5.4 dan butir 6.4 Surat Edaran Direktur 
        Jenderal Pajak No. SE-25/PJ.3/1989.
    d.  Dalam beberapa kasus, ada sebagian Pemeriksa Pajak menilai dan memutuskan untuk jasa 
        surveyor yang secara phisik dilakukan di Indonesia tetapi hasilnya dimanfaatkan di luar 
        negeri harus dikenakan PPN sebesar 10%.
    e.  Saudara meminta penegasan mengenai perlakuan atas jasa surveyor yang secara phisik 
        dilakukan di Indonesia tetapi hasilnya dimanfaatkan di luar negeri.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur 
    sebagai berikut :
    a.  Pasal 1 angka 5 : Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau 
        perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak 
        tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena 
        pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesanan.
    b.  Pasal 1 angka 6 : Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dengan angka 5 yang 
        dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
    c.  Pasal 1 angka 15 : Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha sebagaimana dimaksud dalam 
        angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena 
        Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil 
        yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil 
        yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    c.  Pasal 4 huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di 
        dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
        Memori Penjelasan menyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa 
        Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak 
        sebagaimana dimaksud dalam pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya 
        dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan jasa yang 
        terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
        -   jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak
        -   penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean
        -   penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya

3.  Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak 
    Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai. Namun demikian, jasa survey tidak termasuk di antara jenis jasa yang tidak 
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak 
    kepada pihak manapun terutang PPN termasuk didalamnya penyerahan kepada orang atau badan di 
    luar negeri.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/a891af9b4934fe765b5778469d1f1f45.txt · Last modified: (external edit)