peraturan:0tkbpera:a883bbca3f8bc8814ff676cb0e91829a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 April 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 298/PJ.341/2004
TENTANG
BAHAN MASUKAN PENYUSUNAN KERTAS POSISI RI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor ..................... tanggal 2 April 2004, perihal tersebut di atas,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berkenaan dengan rencana pembentukan Indonesia-Japan High Level Official Consultation on
Economic Affair, yang rapat pembahasannya dihadiri oleh perwakilan kami pada hari Kamis tanggal
25 Maret 2004 di Deplu, dengan ini kami beritahukan bahwa kerjasama di bidang perpajakan antara
Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepang yaitu dalam bentuk Perjanjian Penghindaran Pajak
Berganda yang telah efektif berlaku sejak 1 Januari 1983. Kerjasama dalam bentuk ini termasuk
Exchange of Information dalam kerangka pelaksanaan pasal 26 P3B Indonesia-Jepang yang dilakukan
oleh competent authority masing-masing negara (Ditjen Pajak dengan National Tax Agency/NTA
Japan). Kerjasama lain yang dilakukan dengan Pemerintah Jepang pada tahun 2003 antara lain dalam
bentuk :
 - Diskusi APA (Advanced Pricing Agreement) dengan JICA Expert di Jakarta.
 - Training APA (Advanced Pricing Agreement) dan MAP (Mutual Agreement Procedure) oleh staf
NTA di Jakarta.
 - Kunjungan delegasi Jepang ke DJP dalam rangka masukan atas JICA Project yang berkaitan
dengan program DJP.
2. Berdasarkan administrasi kami, kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah RRC,
Korea Utara dan Korea Selatan dalam bentuk pelaksanaan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
(P3B), adalah sebagai berikut :
 - P3B Indonesia-RRC telah berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2004.
 - P3B Indonesia-Korea Utara akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2005.
 - P3B Indonesia-Korea Selatan telah berlaku efektif 1 Januari 1990.
Demikian kami sampaikan dan atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Direktur,
ttd
Surjotamtomo Soedirdjo
NIP 060053908
peraturan/0tkbpera/a883bbca3f8bc8814ff676cb0e91829a.txt · Last modified: by 127.0.0.1