peraturan:0tkbpera:a87c11b9100c608b7f8e98cfa316ff7b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Juni 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1386/PJ.54/1998 TENTANG RESTITUSI PPN MASA BULAN JANUARI 1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Maret 1998 perihal tersebut di atas, yang ditujukan kepada Kepala KPP Surabaya Wonocolo dengan tindasan kepada Bapak Direktur Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa PT. XYZ NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX berstatus PET dan berhak memperoleh pelayanan khusus restitusi PPN dipercepat, telah menyampaikan surat permohonan restitusi PPN dalam SPT Masa bulan Januari 1998 sebesar Rp. 787.071.934,- pada tanggal 24 Pebruari 1998 dan 25 Maret 1998, namun sampai saat ini belum ada realisasi penyelesaiannya. 2. Berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Surabaya Wonocolo Nomor : S-062/WPJ.09/KP.07/1998 tanggal 24 April 1998 diperoleh penjelasan kronologis penyelesaian restitusi PPN Masa Januari 1998 atas nama PT. XYZ sebagai berikut : a. SPT Masa Januari 1998 dari PT. XYZ NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX diterima pada tanggal 6 Pebruari 1998. b. PKP menyampaikan kelengkapan dokumen sehubungan dengan permintaan restitusi pada tanggal 12 Pebruari 1998 (sebagai dokumen). c. Tanggal 9 Maret 1998, PKP menyampaikan Pembetulan SPT Masa Januari 1998. d. Tanggal 26 Maret 1998 sore, PKP menyampaikan dokumen sebagai kelengkapan permintaan restitusi PPN. e. Petugas melakukan Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) tanggal 27 Maret 1998. f. Hasil laporan PSK atas permintaan restitusi PPN dimasukkan dan diteliti oleh Kepala Seksi PPN dan PTLL tanggal 30 Maret 1998. g. Laporan PSK atas permintaan restitusi PPN dimasukkan ke Kepala Kantor tanggal 30 Maret 1998. h. Konsep Nota Penghitungan SKPLB dan Nota Penghitungannya dari seksi PPN dan PTLL dikirim dan diterima oleh seksi TUP tanggal 31 Maret 1998. i. SKPLB diterbitkan oleh seksi TUP tanggal 31 Maret 1998. j. SPMKP diterbitkan tanggal 3 April 1998. 3. Sesuai dengan uraian kronologis penyelesaian restitusi PPN tersebut di atas, kelengkapan dokumen permohonan restitusi Saudara baru dipenuhi pada tanggal 26 Maret 1998 dan SPMKP diterbitkan tanggal 3 April 1998, jadi jumlah hari yang diperlukan 7 (tujuh) hari kerja. Dengan demikian KPP Surabaya Wonocolo telah memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan. Demikian agar Saudara maklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SYARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/a87c11b9100c608b7f8e98cfa316ff7b.txt · Last modified: (external edit)