User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:a87c11b9100c608b7f8e98cfa316ff7b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     17 Juni 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1386/PJ.54/1998

                            TENTANG

                     RESTITUSI PPN MASA BULAN JANUARI 1998

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Maret 1998 perihal tersebut di atas, yang 
ditujukan kepada Kepala KPP Surabaya Wonocolo dengan tindasan kepada Bapak Direktur Jenderal Pajak, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa PT. XYZ NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX berstatus PET dan berhak 
    memperoleh pelayanan khusus restitusi PPN dipercepat, telah menyampaikan surat permohonan 
    restitusi PPN dalam SPT Masa bulan Januari 1998 sebesar Rp. 787.071.934,- pada tanggal 24 Pebruari 
    1998 dan 25 Maret 1998, namun sampai saat ini belum ada realisasi penyelesaiannya.

2.  Berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Surabaya Wonocolo Nomor : 
    S-062/WPJ.09/KP.07/1998 tanggal 24 April 1998 diperoleh penjelasan kronologis penyelesaian 
    restitusi PPN Masa Januari 1998 atas nama PT. XYZ sebagai berikut :
    a.  SPT Masa Januari 1998 dari PT. XYZ NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX diterima pada tanggal 
        6 Pebruari 1998.
    b.  PKP menyampaikan kelengkapan dokumen sehubungan dengan permintaan restitusi pada 
        tanggal 12 Pebruari 1998 (sebagai dokumen).
    c.  Tanggal 9 Maret 1998, PKP menyampaikan Pembetulan SPT Masa Januari 1998.
    d.  Tanggal 26 Maret 1998 sore, PKP menyampaikan dokumen sebagai kelengkapan permintaan 
        restitusi PPN.
    e.  Petugas melakukan Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) tanggal 27 Maret 1998.
    f.  Hasil laporan PSK atas permintaan restitusi PPN dimasukkan dan diteliti oleh Kepala Seksi PPN 
        dan PTLL tanggal 30 Maret 1998.
    g.  Laporan PSK atas permintaan restitusi PPN dimasukkan ke Kepala Kantor tanggal 30 Maret 
        1998.
    h.  Konsep Nota Penghitungan SKPLB dan Nota Penghitungannya dari seksi PPN dan PTLL dikirim 
        dan diterima oleh seksi TUP tanggal 31 Maret 1998.
    i.  SKPLB diterbitkan oleh seksi TUP tanggal 31 Maret 1998.
    j.  SPMKP diterbitkan tanggal 3 April 1998.

3.  Sesuai dengan uraian kronologis penyelesaian restitusi PPN tersebut di atas, kelengkapan dokumen 
    permohonan restitusi Saudara baru dipenuhi pada tanggal 26 Maret 1998 dan SPMKP diterbitkan 
    tanggal 3 April 1998, jadi jumlah hari yang diperlukan 7 (tujuh) hari kerja. Dengan demikian KPP 
    Surabaya Wonocolo telah memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan.

Demikian agar Saudara maklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SYARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/a87c11b9100c608b7f8e98cfa316ff7b.txt · Last modified: (external edit)