peraturan:0tkbpera:a86aa57ade541fdb14f856fabd997a5e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Juli 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 900/PJ.52/2001
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, PPnBM, DAN PPh PASAL 22
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxxxxxxx tanggal 26 Juni 2001 hal sebagaimana tersebut
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1.1. Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPP. HNSI) telah mengimpor
barang yang pemasukannya melalui pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dengan perincian
barang sebagaimana terlampir dalam Invoice FG-1218 tanggal 18 Desember 2000 dan Bill of
Lading Nomor : UGMU 20100.48.64469 tanggal 24 Desember 2000;
1.2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, DPP. HNSI mengajukan permohonan agar dapat
diberikan pembebasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor.
2. Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 5 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/
KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat
dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, diatur bahwa dikecualikan dari
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai, yaitu barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan
ilmu pengetahuan. Pengecualian dimaksud dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
3.1. Dalam Pasal 1 ayat (9) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Undang-undang PPN) diatur bahwa impor adalah setiap
kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean;
3.2. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang PPN dan penjelasannya, diatur bahwa siapapun
yang memasukkan Barang Kena Pajak (BKP) ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan
baik dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya maupun tidak, tetap
dikenakan PPN dan PPn BM yang pelaksanaan pemungutannya dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai;
3.3. Selanjutnya dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-undang PPN tersebut diatur bahwa penetapan
jenis barang yang tidak dikenakan PPN didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai
berikut :
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari
sumbernya;
b. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, waning, dan
sejenisnya;
d. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini ditegaskan bahwa :
4.1. Atas impor barang-barang yang akan dipergunakan HNSI untuk keperluan perbaikan Kapal
KM Bahtera Nelayan 2 dan 3, dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila barang
tersebut dipergunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan
dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai.
4.2. Apabila atas impor barang tersebut dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sedangkan
impornya dilakukan oleh importir lain dengan HNSI sebagai indentor, maka importir yang
bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15 % (lima belas
persen) dari "handling fee" yang diterima.
4.3. Atas impor BKP yang terdapat di dalam Invoice FG-1218 tanggal 18 Desember 2000 dan Bill
of Lading Nomor : UGMU 20100.48.64469 tanggal 24 Desember 2000 yang dilakukan oleh
DPP. HNSI, tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
2. Direktur PPN dan PTLL
3. Direktur Pajak Penghasilan
4. Direktur Peraturan Perpajakan
5. Kepala Kantor Wilayah V DJP Jakarta Raya I
6. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Sawah Besar
peraturan/0tkbpera/a86aa57ade541fdb14f856fabd997a5e.txt · Last modified: (external edit)