peraturan:0tkbpera:a869dd919b898affa2c1cb86e968ccd4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Mei 2005
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.52/2005
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-97/PJ./2005
TENTANG PERUBAHAN KETIGA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-524/PJ./2000
TENTANG SYARAT-SYARAT FAKTUR PAJAK SEDERHANA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-97/PJ.52/2005 tanggal 30 Mei
2005 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-
Syarat Faktur Pajak Sederhana. Sehubungan dengan hal tersebut, hal-hal yang perlu mendapat perhatian
adalah sebagai berikut :
1. Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena
Pajak atau pada saat pembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena
Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
2. Faktur Pajak Sederhana dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu :
Lembar ke-1 : untuk Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak.
Lembar ke-2 : untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Sederhana.
3. Faktur Pajak Sederhana dianggap telah dibuat dalam rangkap 2 (dua) atau lebih dalam hal Faktur
Pajak Sederhana tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian
atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong.
4. Faktur Pajak Sederhana dapat dibuat 1 (satu) lembar saja untuk pembeli dan sebagai pengganti
lembar kedua dapat berupa rekaman Faktur Pajak Sederhana dalam bentuk media elektronik yaitu
sarana penyimpanan data yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke
komputer lainnya secara elektronik, antara lain : diskette, Digital Data Storage (DDE) atau Digital
Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD).
5. Penyimpanan data dalam bentuk media elektronik tersebut tidak mengurangi tanggung jawab
Pengusaha Kena Pajak untuk menyimpan dokumen selama 10 (sepuluh) tahun dengan baik, sehingga
masih tetap ada dan tersedia apabila dikemudian hari diperlukan dalam pemeriksaan atau tujuan lain.
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2005
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Depatemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/a869dd919b898affa2c1cb86e968ccd4.txt · Last modified: by 127.0.0.1