peraturan:0tkbpera:a869ccbcbd9568808b8497e28275c7c8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Maret 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.22/1989
TENTANG
PENERBITAN SKP TERHADAP WAJIB PAJAK YANG TIDAK MEMASUKKAN SPT TAHUNAN PPh
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ÂÂÂ
Sehubungan dengan usaha untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan
PPh, sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (Bepeka), dengan ini
ditegaskan sebagai berikut :
1. Apabila SPT Tahunan PPh tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 dan setelah ditegor secara tertulis tidak
disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Tegoran, sepanjang Kepala
Inspeksi Pajak mempunyai data yang dapat dipastikan (bukan dugaan) sebagai dasar untuk
menghitung besarnya PPh terhutang, maka diterbitkannya SKP PPh dengan sanksi sesuai Pasal 13
ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.
2. Apabila Kepala Inspeksi Pajak tidak mempunyai data yang dapat dipastikan atau masih merupakan
dugaan, maka sebelum diterbitkan SKP PPh supaya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap
Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE-09/PJ.5/1986 tanggal 15 Agustus 1986 (seri pemeriksaan-02).
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan para Kepala Kantor
Wilayah agar memantau penerbitan SKP tersebut.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG
ttd
Drs. WAHONO
peraturan/0tkbpera/a869ccbcbd9568808b8497e28275c7c8.txt · Last modified: by 127.0.0.1