peraturan:0tkbpera:a8621fdfb85b64f3214f86af1e1504a2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 September 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 872/PJ.322/2005
TENTANG
PENERBITAN NOTA KREDIT DAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 31 Januari 2005 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Saudara ingin memperoleh penjelasan mengenai penerbitan Nota Kredit oleh penjual BKP/JKP
yang didalamnya terdapat pengurangan PPN Keluaran. Penerbitan tersebut bertujuan untuk
mengkoreksi Invoice dan Faktur Pajak Standard yang telah diterbitkan sebelumnya.
b. Saudara menginformasikan bahwa Nota Kredit ini diterbitkan oleh penjual BKP/JKP sebagai
akibat dari kesalahan penulisan Harga Jual yang sudah diterbitkan Invoice dan Faktur Pajak
Standarnya (tanpa pengembalian BKP kepada penjual), dan Nota Kredit diterbitkan atas klaim
pembeli BKP atas kualitas barang yang sudah dibeli (tanpa pengembalian BKP kepada
penjual).
c. Saudara pada saat ini berpedoman bahwa penerbitan Nota Kredit tidak dengan serta merta
mengurangi PPN Keluaran atas Faktur Pajak standar yang sudah diterbitkan tetapi hanya
mengurangi Harga Jual/Dasar Pengenaan Pajak saja karena tidak terjadi pengembalian BKP
oleh pembeli.
d. Menurut Saudara, Direktorat Jenderal Pajak pada saat ini tidak mengatur secara tegas
mengenai penerbitan Nota Kredit serta PPN nya, sehingga perlakuan Saudara atas Nota Kredit
tersebut menjadi bahan perdebatan antara Saudara dengan customer. Customer Saudara
berpendapat bahwa pengurangan PPN atas penerbitan Nota Kredit sudah menjadi kelaziman
sehingga mereka tetap menghendaki pengurangan PPN pada setiap penerbitan Nota Kredit.
e. Saudara berpendapat bahwa mekanisme pembetulan Faktur Pajak Standar yang diatur oleh
Direktorat Jenderal Pajak agak sulit diterapkan karena pembeli dan penjual harus melakukan
pembetulan SPT Masa.
2. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat
Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur
Pajak Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-59/PJ./2005, diatur bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau
penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam hal pembayaran diterima setelah bulan
penyerahan BKP dan atau penyerahan seluruh JKP, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir
bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan
pembayaran; atau
b. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum
penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP; atau
c. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
atau
d. pada saat Pengusaha Kena Pajak (PKP) Rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai.
3. Lampiran III huruf A1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat
Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur
Pajak Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-59/PJ./2005, yang mengatur tentang Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar yang Rusak
atau Cacat atau Salah Dalam Penulisan menyebutkan antara lain :
1) Atas permintaan PKP pembeli atau penerima JKP atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur
Pajak yang rusak, cacat, salah pengisian, atau salah dalam penulisan, PKP atau pemberi JKP
membuat Faktur Pajak Pengganti;
2) Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian atau salah dalam
penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara
lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud
dalam butir 1;
3) Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti Faktur Pajak
Standar biasa;
4) Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1, diisi berdasarkan
keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah
pengisian, atau salah dalam penulisan tersebut;
5) Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap
yang mencantumkan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak yang diganti tersebut;
6) Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama
dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti;
7) Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk
membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak
Standar tersebut.
4. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 541/KMK.04/2000 tentang
Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata
Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau
Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 326/KMK.03/2003, diatur antara lain:
a. Pasal 1 ayat (9) : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
terutang dalam satu Masa Pajak, harus disetor paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan
takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;
b. Pasal 6 : Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan, baik yang melakukan pembayaran pajak
sendiri maupun ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Penghasilan, PPN dan PPnBM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), ayat (2), dan ayat (9) diwajibkan
menyampaikan SPT Masa paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam angka 2 sampai dengan 4, serta memperhatikan isi surat
Saudara pada angka 1, dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut :
a. Atas kesalahan penulisan atau kesalahan pengisian atas pembelian yang telah diterbitkan
Faktur Pajaknya tidak dapat dibuatkan Nota Kredit, namun dapat dibetulkan dengan cara
dibuatkan Faktur Pajak Pengganti dengan tata cara sebagaimana disebutkan dalam angka 3
surat ini.
b. Pada prinsipnya, Direktorat Jenderal Pajak memberikan tenggang waktu yang cukup kepada
Wajib Pajak untuk membuat Faktur Pajak dan melaporkan Pajak sebagaimana disebutkan
dalam ketentuan pada angka 2 dan angka 4 dalam surat ini.
c. Dengan demikian, sistem administrasi PPN telah mengakomodir kepentingan praktek bisnis
dunia usaha pada umumnya.
Demikian disampaikan.
DIREKTUR,
ttd.
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/a8621fdfb85b64f3214f86af1e1504a2.txt · Last modified: by 127.0.0.1