peraturan:0tkbpera:a8621fdfb85b64f3214f86af1e1504a2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 September 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 872/PJ.322/2005 TENTANG PENERBITAN NOTA KREDIT DAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 31 Januari 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Saudara ingin memperoleh penjelasan mengenai penerbitan Nota Kredit oleh penjual BKP/JKP yang didalamnya terdapat pengurangan PPN Keluaran. Penerbitan tersebut bertujuan untuk mengkoreksi Invoice dan Faktur Pajak Standard yang telah diterbitkan sebelumnya. b. Saudara menginformasikan bahwa Nota Kredit ini diterbitkan oleh penjual BKP/JKP sebagai akibat dari kesalahan penulisan Harga Jual yang sudah diterbitkan Invoice dan Faktur Pajak Standarnya (tanpa pengembalian BKP kepada penjual), dan Nota Kredit diterbitkan atas klaim pembeli BKP atas kualitas barang yang sudah dibeli (tanpa pengembalian BKP kepada penjual). c. Saudara pada saat ini berpedoman bahwa penerbitan Nota Kredit tidak dengan serta merta mengurangi PPN Keluaran atas Faktur Pajak standar yang sudah diterbitkan tetapi hanya mengurangi Harga Jual/Dasar Pengenaan Pajak saja karena tidak terjadi pengembalian BKP oleh pembeli. d. Menurut Saudara, Direktorat Jenderal Pajak pada saat ini tidak mengatur secara tegas mengenai penerbitan Nota Kredit serta PPN nya, sehingga perlakuan Saudara atas Nota Kredit tersebut menjadi bahan perdebatan antara Saudara dengan customer. Customer Saudara berpendapat bahwa pengurangan PPN atas penerbitan Nota Kredit sudah menjadi kelaziman sehingga mereka tetap menghendaki pengurangan PPN pada setiap penerbitan Nota Kredit. e. Saudara berpendapat bahwa mekanisme pembetulan Faktur Pajak Standar yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak agak sulit diterapkan karena pembeli dan penjual harus melakukan pembetulan SPT Masa. 2. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-59/PJ./2005, diatur bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat : a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan BKP dan atau penyerahan seluruh JKP, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau b. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP; atau c. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau d. pada saat Pengusaha Kena Pajak (PKP) Rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. 3. Lampiran III huruf A1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-59/PJ./2005, yang mengatur tentang Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar yang Rusak atau Cacat atau Salah Dalam Penulisan menyebutkan antara lain : 1) Atas permintaan PKP pembeli atau penerima JKP atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah pengisian, atau salah dalam penulisan, PKP atau pemberi JKP membuat Faktur Pajak Pengganti; 2) Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1; 3) Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti Faktur Pajak Standar biasa; 4) Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah pengisian, atau salah dalam penulisan tersebut; 5) Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak yang diganti tersebut; 6) Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti; 7) Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut. 4. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 326/KMK.03/2003, diatur antara lain: a. Pasal 1 ayat (9) : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam satu Masa Pajak, harus disetor paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir; b. Pasal 6 : Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Penghasilan, PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), ayat (2), dan ayat (9) diwajibkan menyampaikan SPT Masa paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam angka 2 sampai dengan 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut : a. Atas kesalahan penulisan atau kesalahan pengisian atas pembelian yang telah diterbitkan Faktur Pajaknya tidak dapat dibuatkan Nota Kredit, namun dapat dibetulkan dengan cara dibuatkan Faktur Pajak Pengganti dengan tata cara sebagaimana disebutkan dalam angka 3 surat ini. b. Pada prinsipnya, Direktorat Jenderal Pajak memberikan tenggang waktu yang cukup kepada Wajib Pajak untuk membuat Faktur Pajak dan melaporkan Pajak sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pada angka 2 dan angka 4 dalam surat ini. c. Dengan demikian, sistem administrasi PPN telah mengakomodir kepentingan praktek bisnis dunia usaha pada umumnya. Demikian disampaikan. DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/a8621fdfb85b64f3214f86af1e1504a2.txt · Last modified: by 127.0.0.1