peraturan:0tkbpera:a85edfa24307bad582dbfb9713d7eb6b
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 120/KMK.012/1986
ÂÂÂ
TENTANG
PERUBAHAN KETENTUAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO.: 457/KMK.012/1984
TANGGAL 21 MEI 1984
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. Bahwa operasi pertambangan minyak dan gas bumi membutuhkan investasi yang besar serta jenis-
jenis harta yang mempunyai manfaat khusus;
b. Bahwa untuk lebih mendorong Kontraktor Kontrak Production Sharing melakukan investasi dalam
rangka eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, dipandang perlu untuk meninjau kembali
persyaratan penghitungan penyusutan harta dimaksud pada Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan
No. 457/KMK.012/1984, dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat :
1. Undang-undang No. 8 Tahun 1971 tentang PERTAMINA (Lembaran Negara Tahun 1971 No. 76,
Tambahan Lembaran Negara No. 2971);
2. Pasal 11 Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
No. 50, Tambahan Lembaran Negara No. 3263);
3. Keputusan Presiden No. 45/M Tahun 1983 tanggal 3 Maret 1983;
4. Keputusan Menteri Keuangan No. 457/KMK.012/1984.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETENTUAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NO : 457/KMK.012/1984 TANGGAL 21 MEI 1984
Pasal I
Ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan No.: 457/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984 diubah sehingga
seluruh perumusannya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 3
(1) Terhadap Kontraktor Kontrak Production Sharing yang menghasilkan minyak bumi berlaku
penghitungan penyusutan harta berdasarkan persyaratan khusus, sebagaimana ditentukan
pada lampiran I dan II Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 457/KMK.012/1984 tanggal
21 Mei 1984.
(2) Terhadap Kontraktor Kontrak Production Sharing yang menghasilkan gas bumi dapat
diperlakukan penghitungan penyusutan harta berdasarkan persyaratan khusus, apabila
cadangan terbukti yang dimiliki dapat berproduksi selama 7 tahun atau kurang".
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 1986
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
RADIUS PRAWIRO
peraturan/0tkbpera/a85edfa24307bad582dbfb9713d7eb6b.txt · Last modified: by 127.0.0.1