peraturan:0tkbpera:a851bd0d418b13310dd1e5e3ac7318ab
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Mei 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 366/PJ.332/2006 TENTANG PERMINTAAN TANGGAPAN SENGKETA GUGATAN WAJIB PAJAK ATAS NAMA PT ABC SWADHARMA Q.Q. PT DEF DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kepala Kanwil DJP Jakarta I Nomor : xxx tanggal xxx perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : A. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat tersebut sebagai tindak lanjut atas sidang sengketa Wajib Pajak atas nama PT ABC Swadharma q.q. PT DEF, NPWP xxx yang diadakan di Ruang Sidang Majelis II Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 April 2006 dan ditunda hingga sidang berikutnya tanggal 11 Mei 2006. 2. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 06.2955/PP/M.II/15/2005 tanggal 05 September 2005, permohonan banding Wajib Pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-179/WPJ.06/BC.03/2004 tanggal 9 Juni 2004 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Nomor : 00036/206/01/022/03 tanggal 9 April 2003 Tahun 2001, diterima seluruhnya sehingga jumlah PPh Kurang Bayar semula sebesar Rp 181.829.080.070,- ditinjau kembali menjadi PPh Lebih Bayar sebesar Rp 5.759.904.942,- (jumlah PPh Lebih Bayar dalam SPT PPh Badan Tahunn 2001). Atas nilai PPh Kurang Bayar dalam SKPKB PPh Badan Tahunn 2001 sebesar Rp 181.829.080.070,- tersebut telah dibayar 50% oleh Wajib Pajak dalam rangka pengajuan banding, yaitu sebesar Rp 90.909.057.035,-. 3. Berkaitan dengan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dan berdasarkan Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP), KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-003/WPJ.06/KP.1003/2005 tanggal 01 Desember 2005 tentang Pemberian Imbalan Bunga, dengan nilai imbalan bunga sebesar Rp 21.818.173.688,- yang dihitung sejak saat pembayaran SKPKP sampai dengan Putusan Pengadilan Pajak diterbitkan, dengan rincian penghitungan sebagai berikut : Pokok Pajak yang telah dibayar = Rp 90.909.057.035,- Imbalan Bunga (2% x 12 bulan) = Rp 21.818.173.688,- 4. Atas surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-003/WPJ.06/KP.1003/2005 tanggal 01 Desember 2005 tersebut, Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan surat Nomor : ACD/10/XII/2005 tanggal 29 Desember 2005, karena tidak menyetujui jumlah imbalan bunga yang diberikan sebesar Rp 21.818.173.688,-. Menurut Wajib Pajak, imbalan bunga yang seharusnya diterima adalah sebesar R p 25.274.116.653,- atau terdapat tambahan sebesar Rp 3.455.942.965 yang dapat dirinci sebagai berikut : = (2% x 12 bulan x Rp 90.909.057.035,-) + (2% x 30 bulan x Rp 5.759.904.942,-) = Rp 21.818.173.688,- + Rp 3.455.945.965 = Rp 25.274.116.653,- Nilai tambahan imbalan bunga sebesar Rp 3.455.942.965,- tersebut adalah atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 5.759.904.942,- yang disampaikan melalui SPT PPh Badan Tahunn Pajak 20001 berdasarkan Pasal 17B ayat (3) UU KUP. 5. Pada sidang sengketa gugatan tanggal 27 April 2006, wakil Direktorat Jenderal Pajak, selaku Tergugat, telah hadir dan menyampaikan hal-hal sehubungan dengan sengketa sebagai berikut : - bahwa alasan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan karena berdasarkan Pasal 27A ayat (1) UU KUP, imbalan bunga hanya diberikan apabila atas pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sehingga utang pajak sebagaimana dimaksud dalam SKPKB dan atau SKPKBT yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Dalam hal ini telah terpenuhi pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-003/WPJ.06/KP.1003/2005 tanggal 01 Desember 2005. - bahwa alasan Penggungat tidak dapat dipertimbangkan karena berdasarkan Pasal 17B ayat (3) UU KUP, imbalan bunga hanya diberikan apabil SKPLB terlambat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (2), yaitu dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu 12 bulan berakhir sebagaimana dimaksud diatur pada Pasal 17B ayat (1). - bahwa alasan Penggugat ktidak dapat dipertimbangkan karena berdasarkan Pasal 11 ayat (3) UU KUP, imbalan bunga hanya diberikan apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SPMKP) terlambat diterbitkan melewati jangka waktu 1 bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam pasal 17B UU KUP. Dalam hal ini pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SPMKP) berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-003/WPJ.06/KP.1003/2005 tanggal 01 Desember 2005 tidak terlambat diterbitkan. - bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 40/PMK.03/2005 tanggal 06 Juni 2005 diatur bahwa imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat : a. keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) KUP; b. keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) KUP; c. kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP; atau d. kelebihan pembayaran sanksi Pasal 14 ayat (4) dan atau Pasal 19 ayat (1) karena pengurangan sebagai akibat diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) KUP. 6. Pada sidang sengketa gugatan tanggal 27 April 2006, Wajib Pajak, selaku Penggugat, telah hadir dan menyampaikan hal-hal sehubungan dengan sengketa sebagai berikut : - bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (3) UU KUP, Pmerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak, sehingga atas keterlambatan pengembalain kelebihan pembayaran pajak yang disampaikan melalui SPT PPh Badan Tahunn 2001, ditambah dengan imbalan bunga. - bahwa untuk terciptanya keseimbangan hak dan kewajibam bagi Wajib Pajak, sebagaimana halnya apabila pada SKPKB dan STP Bunga Penagihan Wajib Pajak dikenakan sanksi bunga, maka atas kelebihan pembayaran pajak pada SPT yang terlambat diberikan seharusnya ditambah dengan imbalan bunga dari Pemerintah. 7. Pada sidang sengketa gugatan tanggal 27 April 2006, Hakim Ketua Majelis II Pengadilan Pajak menegaskan hal-hal yang menjadi gugatan/pendapat Wajib Pajak sehubungan dengan sengketa sebagai berikut : - bahwa pada hakikatnya, sejak diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 06295/PP/MM.II/15/2005 tanggal 05 September 2005, maka Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Nomor : 00036/206/01/022/03 tanggal 9 April 2003 Tahun Pajak 2001 berubah arti menjadi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Oleh karena itu keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Putusan Pengadilan tersebut seharusnya memperoleh imbalan bunga. - bahwa sebagai ilustrasi, atas SKPKB yang terlambat dilunasi dikenakan sanksi bunga penagihan melalui STP, maka atas SKPLB yang terlambat dikembalikan juga diberi imbalan bunga. - Hakim Ketua meminta Tergugat untuk memberikan tanggapan secara tertulis perihal penegasan atas sengketa tersebut yang ditandatangani oleh Pejabat DJP yang berwenang. 8. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara meminta surat penegasan atas sengketa gugatan tersebut. B. Dasar Hukum - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 antara lain diatur : Pasal 27A ayat (1) dan penjelasannya menyebutkan bahwa apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. Imbalan bunga hanya diberikan berkenaan dengan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. Imbalan bunga hanya diberikan berkenaan dengan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menyangkut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPBKP) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tanggal 06 Juni 2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak mengatur antara lain : Pasal 2 Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat : a. keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) KUP; b. keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) KUP; c. kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP; atau d. kelebihan pembayaran sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) dan atau Pasal 19 ayat (1) karena pengurangan sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) KUP. Pasal 3 Ayat (1) Imbalan bunga atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa imbalan bunga mulai akhir jangka waktu satu (1) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) sampai dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), dengan dasar perhitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak. Ayat (2) Imbalan bunga atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa imbalan bunga dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan, setelah melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterma atau jangka waktu lain yang ditetapkan untuk kegiatan tertentu, sampai dengan saat diterbitkannya SKPLB, dengan dasar perhitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam SKPLB. Ayat (3) Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. Ayat (4) Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran sanksi administrasi sampai dengan diterbitkannya Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi. Ayat (5) Masa imbalan bunga dihitung berdasarkan satuan bulan, dan kurang dari 1 (satu) bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. C. Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam huruf B di atas serta memperhatikan surat Saudara pada huruf A, dengan in disampaikan beberapa hal sebagai berikut : a. Sejak diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 06295/PP/MM.II/2\15/2005 tanggal 05 September 2005, yang menurut Majelis Hakim mengubah arti SKPKB menjadi SKPLB, oleh karena itu keterlambatan pengembalian kelebihan pembyaran pajak berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor : Put. 06295/PP/MM.II/15/2005 tanggal 05 September 2005. Dengan demikian, kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran pajak timbul sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan yaitu tanggal 05 September 2005. Berdasarkan pasal 27A UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 imbalan bunga diberikan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding Undang-Undang tidak mengamanatkan pemberian imbalan bunga atas Putusan Pengadilan Pajak yang dihitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan (SPT) diterima. Dengan demikian kami sependapat dengan materi yang disampaikan wakil DJP dalam sidang sengketa gugatan tanggal 27 April 2006. b. Ilustrasi Majelis Hakim bahwa atas SKPKB yang terlambat dilunasi dikenakan sanksi bunga penagihan melalui STP, maka atas SKPLB yang terlambat dikembalikan juga diberi imbalan bunga, dalam kasus ini tidak memiliki landasan hukum. Setiap penerimaan dan pengeluaran uang negara harus dilakukan berdasarkan Undang- Undang bukan berdasarkan ilustrasi dan logika semata. Dengan demikian, menurut pendapat kami imbalan bunga tambahan yang dimintakan Wajib Pajak tidak dapat diberikan karena tidak ada kuasa Undang-Undang untuk pelaksanaannya. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993 Tembusan : Direktur Jenderal Pajak
peraturan/0tkbpera/a851bd0d418b13310dd1e5e3ac7318ab.txt · Last modified: by 127.0.0.1