peraturan:0tkbpera:a851bd0d418b13310dd1e5e3ac7318ab
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Mei 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 366/PJ.332/2006

                             TENTANG

          PERMINTAAN TANGGAPAN SENGKETA GUGATAN WAJIB PAJAK ATAS NAMA 
                   PT ABC SWADHARMA Q.Q. PT DEF

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kepala Kanwil DJP Jakarta I Nomor : xxx tanggal xxx perihal dimaksud pada pokok 
di atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

A.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : 
    1.  Surat tersebut sebagai tindak lanjut atas sidang sengketa Wajib Pajak atas nama PT ABC 
        Swadharma q.q. PT DEF, NPWP xxx yang diadakan di Ruang Sidang Majelis II Pengadilan 
        Pajak pada hari Kamis tanggal 27 April 2006 dan ditunda hingga sidang berikutnya tanggal 11
        Mei 2006.
    2.  Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 06.2955/PP/M.II/15/2005 tanggal 05 
        September 2005, permohonan banding Wajib Pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor : KEP-179/WPJ.06/BC.03/2004 tanggal 9 Juni 2004 mengenai Surat Ketetapan 
        Pajak Kurang Bayar PPh Badan Nomor : 00036/206/01/022/03 tanggal 9 April 2003 Tahun 
        2001, diterima seluruhnya sehingga jumlah PPh Kurang Bayar semula sebesar 
        Rp 181.829.080.070,- ditinjau kembali menjadi PPh Lebih Bayar sebesar Rp 5.759.904.942,- 
        (jumlah PPh Lebih Bayar dalam SPT PPh Badan Tahunn 2001). Atas nilai PPh Kurang Bayar 
        dalam SKPKB PPh Badan Tahunn 2001 sebesar Rp 181.829.080.070,- tersebut telah dibayar 
        50% oleh Wajib Pajak dalam rangka pengajuan banding, yaitu sebesar Rp 90.909.057.035,-.
    3.  Berkaitan dengan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dan berdasarkan Pasal 27A ayat (1) 
        Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 
        2000  (UU KUP), KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak
        Nomor : KEP-003/WPJ.06/KP.1003/2005 tanggal 01 Desember 2005 tentang Pemberian 
        Imbalan Bunga, dengan nilai imbalan bunga sebesar Rp 21.818.173.688,- yang dihitung sejak
        saat pembayaran SKPKP sampai dengan Putusan Pengadilan Pajak diterbitkan, dengan rincian
        penghitungan sebagai berikut :
        Pokok Pajak yang telah dibayar = Rp 90.909.057.035,-
        Imbalan Bunga (2% x 12 bulan) = Rp 21.818.173.688,-
    4.  Atas surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-003/WPJ.06/KP.1003/2005 tanggal 01 
        Desember 2005 tersebut, Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan 
        surat Nomor : ACD/10/XII/2005 tanggal 29 Desember 2005, karena tidak menyetujui jumlah
        imbalan bunga yang diberikan sebesar Rp 21.818.173.688,-. Menurut Wajib Pajak, imbalan 
        bunga yang seharusnya diterima adalah sebesar R p 25.274.116.653,- atau terdapat 
        tambahan sebesar Rp 3.455.942.965 yang dapat dirinci sebagai berikut :
        =   (2% x 12 bulan x Rp 90.909.057.035,-) + (2% x 30 bulan x Rp 5.759.904.942,-)
        =   Rp 21.818.173.688,- + Rp 3.455.945.965
        =   Rp 25.274.116.653,-

        Nilai tambahan imbalan bunga sebesar Rp 3.455.942.965,- tersebut adalah atas keterlambatan
        pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 5.759.904.942,- yang disampaikan 
        melalui SPT PPh Badan Tahunn Pajak 20001 berdasarkan Pasal 17B ayat (3) UU KUP.

    5.  Pada sidang sengketa gugatan tanggal 27 April 2006, wakil Direktorat Jenderal Pajak, selaku 
        Tergugat, telah hadir dan menyampaikan hal-hal sehubungan dengan sengketa sebagai 
        berikut : 
        -   bahwa alasan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan karena berdasarkan Pasal 27A 
            ayat (1) UU KUP, imbalan bunga hanya diberikan apabila atas pengajuan keberatan 
            atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sehingga utang pajak 
            sebagaimana dimaksud dalam SKPKB dan atau SKPKBT yang telah dibayar 
            menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Dalam hal ini telah terpenuhi pada 
            Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-003/WPJ.06/KP.1003/2005 tanggal 01 
            Desember 2005.
        -   bahwa alasan Penggungat tidak dapat dipertimbangkan karena berdasarkan Pasal 
            17B ayat (3) UU KUP, imbalan bunga hanya diberikan apabil SKPLB terlambat 
            diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (2), 
            yaitu dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu 12 bulan berakhir 
            sebagaimana dimaksud diatur pada Pasal 17B ayat (1).
        -   bahwa alasan Penggugat ktidak dapat dipertimbangkan karena berdasarkan Pasal 11
            ayat (3) UU KUP, imbalan bunga hanya diberikan apabila pengembalian kelebihan 
            pembayaran pajak (SPMKP) terlambat diterbitkan melewati jangka waktu 1 bulan 
            sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak 
            sehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud
            dalam pasal 17B UU KUP. Dalam hal ini pengembalian kelebihan pembayaran pajak 
            (SPMKP) berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-003/WPJ.06/KP.1003/2005 
            tanggal 01 Desember 2005 tidak terlambat diterbitkan.
        -   bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 40/PMK.03/2005  
            tanggal 06 Juni 2005 diatur bahwa imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam
            hal terdapat : 
            a.  keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, sebagaimana 
                dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) KUP;
            b.  keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, sebagaimana 
                dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) KUP;
            c.  kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan
                banding diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam 
                Pasal 27A ayat (1) KUP; atau
            d.  kelebihan pembayaran sanksi Pasal 14 ayat (4) dan atau Pasal 19 ayat (1) 
                karena pengurangan sebagai akibat diterbitkannya Keputusan Keberatan 
                atau Putusan Banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) KUP.

    6.  Pada sidang sengketa gugatan tanggal 27 April 2006, Wajib Pajak, selaku Penggugat, telah 
        hadir dan menyampaikan hal-hal sehubungan dengan sengketa sebagai berikut : 
        -   bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (3) UU KUP, Pmerintah memberikan bunga sebesar 
            2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak, sehingga 
            atas keterlambatan pengembalain kelebihan pembayaran pajak yang disampaikan 
            melalui SPT PPh Badan Tahunn 2001, ditambah dengan imbalan bunga.
        -   bahwa untuk terciptanya keseimbangan hak dan kewajibam bagi Wajib Pajak, 
            sebagaimana halnya apabila pada SKPKB dan STP Bunga Penagihan Wajib Pajak 
            dikenakan sanksi bunga, maka atas kelebihan pembayaran pajak pada SPT yang 
            terlambat diberikan seharusnya ditambah dengan imbalan bunga dari Pemerintah.

    7.  Pada sidang sengketa gugatan tanggal 27 April 2006, Hakim Ketua Majelis II Pengadilan Pajak 
        menegaskan hal-hal yang menjadi gugatan/pendapat Wajib Pajak sehubungan dengan 
        sengketa sebagai berikut : 
        -   bahwa pada hakikatnya, sejak diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 
            Put. 06295/PP/MM.II/15/2005 tanggal 05 September 2005, maka Surat Ketetapan
            Pajak Kurang Bayar PPh Badan Nomor : 00036/206/01/022/03 tanggal 9 April 2003 
            Tahun Pajak 2001 berubah arti menjadi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Oleh 
            karena itu keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan 
            Putusan Pengadilan tersebut seharusnya memperoleh imbalan bunga.
        -   bahwa sebagai ilustrasi, atas SKPKB yang terlambat dilunasi dikenakan sanksi bunga 
            penagihan melalui STP, maka atas SKPLB yang terlambat dikembalikan juga diberi
            imbalan bunga.
        -   Hakim Ketua meminta Tergugat untuk memberikan tanggapan secara tertulis perihal 
            penegasan atas sengketa tersebut yang ditandatangani oleh Pejabat DJP yang 
            berwenang.

    8.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara meminta surat penegasan atas sengketa gugatan 
        tersebut. 

B.  Dasar Hukum

    -   Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
        Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 
        16 TAHUN 2000 antara lain diatur :

        Pasal 27A ayat (1) dan penjelasannya menyebutkan bahwa apabila pengajuan keberatan atau 
        permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana 
        dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang 
        Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan 
        pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan 
        untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang 
        menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan 
        Keberatan atau Putusan Banding. Imbalan bunga hanya diberikan berkenaan dengan 
        Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. Imbalan bunga hanya diberikan berkenaan 
        dengan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menyangkut Surat Ketetapan Pajak 
        Kurang Bayar (SKPBKP) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).

    -   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tanggal 06 Juni 2005 tentang Tata Cara 
        Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak mengatur antara lain :

        Pasal 2
        Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat : 
        a.  keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, sebagaimana dimaksud 
            dalam Pasal 11 ayat (3) KUP;
        b.  keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, sebagaimana dimaksud
            dalam Pasal 17B ayat (3) KUP;
        c.  kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding 
            diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) 
            KUP; atau
        d.  kelebihan pembayaran sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) dan atau Pasal 19 ayat 
            (1) karena pengurangan sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan
            Banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) KUP.

        Pasal 3

        Ayat (1)
        Imbalan bunga atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dihitung 
        sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa imbalan bunga mulai akhir jangka waktu satu 
        (1) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau 
        diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau diterbitkannya Surat Keputusan
         Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) sampai dengan diterbitkannya Surat 
        Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), dengan dasar perhitungan imbalan bunganya 
        adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak.

        Ayat (2)
        Imbalan bunga atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dihitung 
        sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa imbalan bunga dihitung sejak berakhirnya 
        jangka waktu 1 (satu) bulan, setelah melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak 
        permohonan diterma atau jangka waktu lain yang ditetapkan untuk kegiatan tertentu, sampai 
        dengan saat diterbitkannya SKPLB, dengan dasar perhitungan imbalan bunganya adalah 
        jumlah kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam SKPLB.

        Ayat (3)
        Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
        huruf c, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) 
        bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pajak sampai dengan 
        diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.

        Ayat (4)
        Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 2 huruf d, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh 
        empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran sanksi 
        administrasi sampai dengan diterbitkannya Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi 
        Administrasi.

        Ayat (5)
        Masa imbalan bunga dihitung berdasarkan satuan bulan, dan kurang dari 1 (satu) bulan 
        dihitung 1 (satu) bulan penuh.

C.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam huruf B di atas serta memperhatikan surat Saudara pada 
    huruf A, dengan in disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
    a.      Sejak diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 06295/PP/MM.II/2\15/2005 
        tanggal 05 September 2005, yang menurut Majelis Hakim mengubah arti SKPKB menjadi 
        SKPLB, oleh karena itu keterlambatan pengembalian kelebihan pembyaran pajak berdasarkan 
        Putusan Pengadilan Nomor : Put. 06295/PP/MM.II/15/2005 tanggal 05 September 2005. 
        Dengan demikian, kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran pajak timbul sejak 
        putusan Pengadilan Pajak diucapkan yaitu tanggal 05 September 2005. Berdasarkan pasal 
        27A UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 imbalan bunga 
        diberikan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pajak sampai dengan 
        diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding Undang-Undang tidak 
        mengamanatkan pemberian imbalan bunga atas Putusan Pengadilan Pajak yang dihitung 
        sejak tanggal Surat Pemberitahuan (SPT) diterima.
        Dengan demikian kami sependapat dengan materi yang disampaikan wakil DJP dalam sidang 
        sengketa gugatan tanggal 27 April 2006.
    b.      Ilustrasi Majelis Hakim bahwa atas SKPKB yang terlambat dilunasi dikenakan sanksi bunga 
        penagihan melalui STP, maka atas SKPLB yang terlambat dikembalikan juga diberi imbalan 
        bunga, dalam kasus ini tidak memiliki landasan hukum.
        Setiap penerimaan dan pengeluaran uang negara harus dilakukan berdasarkan Undang-
        Undang bukan berdasarkan ilustrasi dan logika semata. 
        Dengan demikian, menurut pendapat kami imbalan bunga tambahan yang dimintakan Wajib 
        Pajak tidak dapat diberikan karena tidak ada kuasa Undang-Undang untuk pelaksanaannya.

Demikian untuk dimaklumi.



A.n. Direktur Jenderal 
Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993

Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak
peraturan/0tkbpera/a851bd0d418b13310dd1e5e3ac7318ab.txt · Last modified: by 127.0.0.1