peraturan:0tkbpera:a8345c3bb9e3896ea538ce77ffaf2c20
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Desember 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 61/PJ.51/1995
TENTANG
JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN
(PENYEMPURNAAN KE- 3 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 25 - 95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini kami tegaskan bahwa kopi dan lada yang diproses sampai pada tahap dikeringkan, masih
dianggap sebagai barang hasil tanaman perkebunan yang dipetik langsung, atau diambil langsung dari
sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
1994 tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan kopi dan lada sampai dengan
tahapan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, kecuali diserahkan dalam bentuk kemasan.
Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan
dengan Surat Edaran Nomor SE-35/PJ.51/1995 (SERI PPN 25 - 95).
Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/a8345c3bb9e3896ea538ce77ffaf2c20.txt · Last modified: by 127.0.0.1