peraturan:0tkbpera:a82aac2169c9a76e374b2f4c96bfa0a0
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2006
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
PEMERINTAH REPUBLIK EKUADOR MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK
(AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF ECUADOR ON ECONOMIC
AND THE TECHNICAL COOPERATION)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 9 November 2005 Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ekuador
mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik (Agreement between the Goverment of the Republic
Indonesia and the Goverment of the Republic of Ecuador on Economic and The Technical Cooperation),
sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Ekuador;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan
Peraturan Presiden;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK EKUADOR MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK (AGREEMENT BETWEEN
THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF ECUADOR ON
ECONOMIC AND THE TECHNICAL COOPERATION.
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ekuador mengenai
Kerjasama Ekonomi dan Teknik (Agreement between the Goverment of the Republic Indonesia and the
Goverment of the Republic of Ecuador on Economic and The Technical Cooperation) yang telah ditandatangani
pada tanggal 9 November 2005 di Jakarta yang salinan aslinya dalam bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan
Bahasa Spanyol sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Mei 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 42
peraturan/0tkbpera/a82aac2169c9a76e374b2f4c96bfa0a0.txt · Last modified: by 127.0.0.1