peraturan:0tkbpera:a82aac2169c9a76e374b2f4c96bfa0a0
                   PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 17 TAHUN 2006

                        TENTANG

        PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
              PEMERINTAH REPUBLIK EKUADOR MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK
          (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
              AND THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF ECUADOR ON ECONOMIC
                    AND THE TECHNICAL COOPERATION)

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa di Jakarta, pada tanggal 9 November 2005 Pemerintah Republik Indonesia telah 
    menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ekuador
    mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik (Agreement between the Goverment of the Republic 
    Indonesia and the Goverment of the Republic of Ecuador on Economic and The Technical Cooperation),
    sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
    Republik Ekuador;
b.  bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan
    Peraturan Presiden;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 
    2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
3.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4389);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
DAN PEMERINTAH REPUBLIK EKUADOR MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK (AGREEMENT BETWEEN 
THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF ECUADOR ON 
ECONOMIC AND THE TECHNICAL COOPERATION.


                        Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ekuador mengenai 
Kerjasama Ekonomi dan Teknik (Agreement between the Goverment of the Republic Indonesia and the 
Goverment of the Republic of Ecuador on Economic and The Technical Cooperation) yang telah ditandatangani
pada tanggal 9 November 2005 di Jakarta yang salinan aslinya dalam bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan 
Bahasa Spanyol sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden 
ini.


                        Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            Pada tanggal 11 Mei 2006
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd.

                            Dr. H. SUSILO BAMBANG  YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

DR. HAMID AWALUDIN






              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 42
peraturan/0tkbpera/a82aac2169c9a76e374b2f4c96bfa0a0.txt · Last modified: by 127.0.0.1