peraturan:0tkbpera:a821a161aa4214f5ff5b8ca372960ebb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Juli 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 252/PJ.43/1995
TENTANG
PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PEMBAYARAN THT -TASPEN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Juni 1995 mengenai perihal seperti tersebut
diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Bab I butir 5 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981, Tabungan Hari Tua (THT)
yang diselenggarakan PT. XYZ berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981, pada
hakekatnya adalah suatu program asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah
dengan asuransi kematian.
2. Sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan, premi asuransi
kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, asuransi bea siswa yang dibayar
oleh Wajib Pajak orang pribadi tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
Sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan, atas pembayaran
dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi
kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa bukan merupakan Obyek Pajak.
3. Berdasarkan uraian tersebut diatas maka perlakuan perpajakan terhadap iuran THT-XYZ oleh Pejabat
Negara dan atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberlakukan sama dengan pembayaran premi asuransi
dwiguna, sedangkan pembayaran THT-XYZ oleh PT. XYZ kepada para pensiunan atau yang berhak
menerima THT-XYZ, diberlakukan sama dengan pembayaran santunan asuransi dwiguna oleh
perusahaan asuransi kepada orang pribadi, sebagaimana dimaksud pada butir 2.
Dengan demikian atas pembayaran iuran THT-XYZ tidak boleh dikurangkan dari penghasilan (gaji)
dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, yang pajaknya ditanggung Pemerintah. Di lain pihak
pada waktu THT-XYZ dibayarkan oleh PT. XYZ kepada para pensiunan atau yang berhak
menerimanya, atas THT-XYZ tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 3 diatas mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995,
sehingga :
4.1. Apabila kepada penerima THT-XYZ telah terlanjur dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15%,
PT. XYZ wajib mengembalikannya kepada yang berhak,
4.2. PPh Pasal 21 atas pembayaran THT-XYZ yang telah dipotong dan disetor ke Bank Persepsi
oleh PT. XYZ akan dikembalikan.
Dalam pelaksanaannya pengembalian tersebut agar diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran
PPh Pasal 21 PT. XYZ mulai bulan Agustus 1995 dan seterusnya sehingga menjadi nihil.
Demikian untuk menjadikan maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/a821a161aa4214f5ff5b8ca372960ebb.txt · Last modified: by 127.0.0.1