KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5736065, 5225136; FAKSIMILI (021) 5262918; SITUS http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
: S-323/PJ/2016
7 September 2016
Sifat
: Sangat Segera
Lampiran
: Satu set
Hal
: Penegasan terkait Pengemasan dan Penyampaian
Dokumen Pengampunan Pajak ke Kantor Pengolahan
Data dan Dokumen Perpajakan
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP
2.
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
3.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
4.
Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-35/PJ/2016** tentang Petunjuk Terkait Pengemasan dan Penyampaian Dokumen Pengampunan Pajak ke Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, dengan ini disampaikan beberapa hal:
1.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE Dirjen Pajak) Nomor **SE-35/PJ/2016**, mengatur antara lain:
a.
penyimpanan sementara dan pengemasan Dokumen Pengampunan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak;
b.
penyimpanan sementara dan pengemasan Dokumen Pengampunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP);
c.
penyimpanan sementara dan pengemasan Dokumen Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu;
d.
Penyampaian Dokumen Pengampunan Pajak ke Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) Makassar;
2.
berkenaan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan pada angka satu, dengan ini disampaikan beberapa penegasan atas SE Dirjen Pajak Nomor 35/PJ/2016:
a.
segel dan label barcode yang ditempelkan pada kemasan Dokumen Pengampunan Pajak menggunakan segel dan label barcode yang sama dengan pengemasan SPT yang dikirim oleh Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (UPDDP);
b.
pengadaan boks kemasan, segel dan label barcode untuk penerimaan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu di luar negeri dan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dilakukan oleh Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP);
c.
pengadaan boks kemasan untuk penerimaan surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak dan penerimaan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu di dalam negeri, dapat dilakukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak, masing-masing Kantor Wilayah DJP, dan/atau oleh masing-masing UPDDP;
d.
Kantor Pelayanan Pajak menggunakan segel dan label barcode yang telah disediakan oleh UPDDP masing-masing dan menyampaikan penambahan segel dan label barcode tersebut jika diperlukan. Bagi Kantor Pelayanan Pajak yang belum dapat menyediakan sendiri boks kemasan agar menyampaikan juga kebutuhan boks kemasan ke masing-masing UPDDP;
e.
Kantor Wilayah DJP/Tempat Tertentu di dalam negeri menyampaikan kebutuhan segel dan label barcode ke UPDDP masing-masing, dan bagi Kantor Wilayah DJP/Tempat Tertentu di dalam negeri yang belum dapat menyediakan sendiri boks kemasan agar menyampaikan juga kebutuhan boks kemasan ke masing-masing UPDDP;
f.
Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan kebutuhan logistik pengemasan (segel, label barcode, dan boks kemasan) untuk penerimaan Surat Pernyataan Harta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Tempat Tertentu di luar negeri ke PPDDP;
g.
pengadaan barcode reader untuk Kantor Wilayah DJP dilakukan oleh masing-masing Kantor Wilayah DJP;
h.
plastik kemasan agar digunakan untuk melakukan pengepakan boks kemasan sehingga dokumen terhindar dari kerusakan yang disebabkan oleh air, benturan dengan benda lain dan sebagainya. Plastik kemasan tidak termasuk logistik yang dikirimkan oleh UPDDP;
i.
dalam hal pengantaran jumlah amplop berkas Dokumen Pengampunan Pajak dalam satu perjalanan penyampaian ke KPDDP Makassar tidak terlalu banyak, pengemasan tidak perlu menggunakan boks kemasan, akan tetapi cukup dengan cara memasukkan ke dalam amplop besar polos yang ditempel label barcode kemasan pada sisi kanan atas amplop tersebut untuk kemudian disegel sesuai dengan petunjuk teknis sebagaimana lampiran Surat Direktur Jenderal ini;
j.
dalam hal penyampaian Dokumen Pengampunan Pajak ke KPDDP Makassar menggunakan moda transportasi pesawat terbang ditentukan sebagai berikut:
1)
petugas pengantar agar membawa dokumen tersebut dan menyimpannya ke dalam kabin pesawat sepanjang berat dan/atau dimensi kemasan dokumen memenuhi ketentuan penyimpanan barang dalam kabin pesawat;
2)
petugas pengantar agar menyimpan dokumen tersebut ke bagasi/layanan kargo pesawat dalam hal berat dan/atau dimensi dokumen yang dikemas melebihi ketentuan penyimpanan dalam kabin pesawat.;
k.
dalam hal Subtim Pemberkasan di Kantor Pelayanan Pajak menggunakan boks kemasan dari UPDDP (boks untuk pengiriman Surat Pemberitahuan Pajak), Subtim Pemberkasan memberitahukan pada petugas pengemas SPT untuk merekam secara manual penggunaan boks kemasan dengan alasan “penggunaan untuk tujuan lain” pada aplikasi.
l.
untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan dokumen dalam perjalan, boks atau amplop kemasan yang terdapat logo/identitas/tulisan yang berhubungan dengan perpajakan agar ditutup/dihilangkan.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal,
ttd.
Ken Dwijugiasteadi
NIP 19571108 198408 1 001
Tembusan:
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak