peraturan:0tkbpera:a7f592cef8b130a6967a90617db5681b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    22 April 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 15/PJ.45/1996

                        TENTANG

         PROSEDUR PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS KETETAPAN PAJAK HASIL PEMERIKSAAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana diketahui bahwa Wajib Pajak berhak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang diterbit-
kan kepadanya sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-undang No. 6 TAHUN 1983, sebagaimana 
telah diubah dengan Undang-undang No. 9 Tahun 1994. Keberatan yang diajukan Wajib Pajak pada umumnya 
membantah atas pos-pos koreksi baik yang tidak disetujui dalam Closing Conference maupun yang disetujui, 
akan tetapi ada kalanya hanya bersifat umum tanpa mengacu pada pos-pos koreksi, namun hanya mengata-
kan keberatan terhadap ketetapan pajak.

Untuk mendapatkan keputusan yang obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
perpajakan, maka dipandang perlu menggariskan prosedur penyelesaian keberatan terhadap ketetapan pajak 
hasil pemeriksaan sebagai berikut :

1.  Surat keberatan Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan formal, setelah dicatat dalam Buku 
    Register Penerimaan keberatan segera di-foto copy dan paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat 
    keberatan Wajib Pajak diterima di Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan segera dikirim kepada 
    Karikpa yang bersangkutan, untuk dimintakan tanggapan berupa :
    a.  Dasar Koreksi
    b.  Argumentasi kenapa dilakukan koreksi walaupun Wajib Pajak telah membantah saat 
        pemeriksaan dan dalam Closing Conference.
    c.  Tanggapan lainnya atas keberatan Wajib Pajak yang tidak disampaikan Wajib Pajak pada 
        saat pemeriksaan dan/atau pada saat Closing Conference.

2.  Dasar koreksi, tanggapan atau argumentasi Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak agar 
    disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat 
    permintaan tanggapan yang disertai foto copy surat keberatan Wajib Pajak diterima di Kantor 
    Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak disertai dengan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) yang terkait 
    dengan pos-pos yang dipersengketakan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
    Jika dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tidak/belum ditanggapi oleh Karikpa, maka dalam Uraian 
    Pemandangan Keberatan KPP agar mencantumkan hal tersebut.

3.  Apabila wewenang penyelesaian keberatan ada di Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana diatur dalam 
    KEP-22/PJ./1995 tanggal 27 Februari 1995, maka Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dapat 
    menyelesaikan keberatan Wajib Pajak berdasarkan data-data dari Wajib Pajak dan memperhatikan 
    tanggapan/argumentasi dari Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak tersebut di atas sesuai 
    ketentuan yang berlaku.

4.  Bila wewenang penyelesaian keberatan sebagaimana diatur dalam KEP-22/PJ./1995 tanggal 27 
    Februari 1995 berada di Kantor Wilayah atau Kantor Pusat, maka Kantor Pelayanan Pajak membuat 
    uraian pemandangan keberatan setelah mempelajari surat keberatan Wajib Pajak,   LHP/KKP 
    Pemeriksa dan tanggapan/argumentasi Karikpa terhadap keberatan Wajib Pajak. Uraian pemandangan 
    keberatan KPP, harus menggambarkan secara jelas, dasar koreksi, keberatan Wajib Pajak, tanggapan 
    Pemeriksa terhadap keberatan Wajib Pajak dan pendapat KPP (usul KPP). Kemudian segera diteruskan 
    ke Kanwil/Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan mengacu pada SE Nomor SE-11/PJ.22/1987 
    tanggal 26 Maret 1987 sebagaimana telah dipertegas dengan SE Nomor : SE-50/PJ.45/1995 tanggal 
    6 Nopember 1995.

Demikian penggarisan ini untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/a7f592cef8b130a6967a90617db5681b.txt · Last modified: (external edit)