peraturan:0tkbpera:a7f592cef8b130a6967a90617db5681b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 April 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.45/1996
TENTANG
PROSEDUR PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS KETETAPAN PAJAK HASIL PEMERIKSAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagaimana diketahui bahwa Wajib Pajak berhak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang diterbit-
kan kepadanya sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-undang No. 6 TAHUN 1983, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang No. 9 Tahun 1994. Keberatan yang diajukan Wajib Pajak pada umumnya
membantah atas pos-pos koreksi baik yang tidak disetujui dalam Closing Conference maupun yang disetujui,
akan tetapi ada kalanya hanya bersifat umum tanpa mengacu pada pos-pos koreksi, namun hanya mengata-
kan keberatan terhadap ketetapan pajak.
Untuk mendapatkan keputusan yang obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, maka dipandang perlu menggariskan prosedur penyelesaian keberatan terhadap ketetapan pajak
hasil pemeriksaan sebagai berikut :
1. Surat keberatan Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan formal, setelah dicatat dalam Buku
Register Penerimaan keberatan segera di-foto copy dan paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat
keberatan Wajib Pajak diterima di Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan segera dikirim kepada
Karikpa yang bersangkutan, untuk dimintakan tanggapan berupa :
a. Dasar Koreksi
b. Argumentasi kenapa dilakukan koreksi walaupun Wajib Pajak telah membantah saat
pemeriksaan dan dalam Closing Conference.
c. Tanggapan lainnya atas keberatan Wajib Pajak yang tidak disampaikan Wajib Pajak pada
saat pemeriksaan dan/atau pada saat Closing Conference.
2. Dasar koreksi, tanggapan atau argumentasi Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak agar
disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat
permintaan tanggapan yang disertai foto copy surat keberatan Wajib Pajak diterima di Kantor
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak disertai dengan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) yang terkait
dengan pos-pos yang dipersengketakan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Jika dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tidak/belum ditanggapi oleh Karikpa, maka dalam Uraian
Pemandangan Keberatan KPP agar mencantumkan hal tersebut.
3. Apabila wewenang penyelesaian keberatan ada di Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana diatur dalam
KEP-22/PJ./1995 tanggal 27 Februari 1995, maka Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dapat
menyelesaikan keberatan Wajib Pajak berdasarkan data-data dari Wajib Pajak dan memperhatikan
tanggapan/argumentasi dari Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak tersebut di atas sesuai
ketentuan yang berlaku.
4. Bila wewenang penyelesaian keberatan sebagaimana diatur dalam KEP-22/PJ./1995 tanggal 27
Februari 1995 berada di Kantor Wilayah atau Kantor Pusat, maka Kantor Pelayanan Pajak membuat
uraian pemandangan keberatan setelah mempelajari surat keberatan Wajib Pajak, LHP/KKP
Pemeriksa dan tanggapan/argumentasi Karikpa terhadap keberatan Wajib Pajak. Uraian pemandangan
keberatan KPP, harus menggambarkan secara jelas, dasar koreksi, keberatan Wajib Pajak, tanggapan
Pemeriksa terhadap keberatan Wajib Pajak dan pendapat KPP (usul KPP). Kemudian segera diteruskan
ke Kanwil/Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan mengacu pada SE Nomor SE-11/PJ.22/1987
tanggal 26 Maret 1987 sebagaimana telah dipertegas dengan SE Nomor : SE-50/PJ.45/1995 tanggal
6 Nopember 1995.
Demikian penggarisan ini untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/a7f592cef8b130a6967a90617db5681b.txt · Last modified: by 127.0.0.1