peraturan:0tkbpera:a7e272202d38f212dcdc3978bcb70a6f
KEPUTUSAN BERSAMA
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
DAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
(NOMOR : 19/A/2004, NOMOR : 23/BC/2004)
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 68/KMK.04/2004 TENTANG TATACARA PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN/ATAU
CUKAI DALAM RANGKA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.04/2004 tanggal 12 Februari
2004 tentang Tatacara Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan
Ekspor, dipandang perlu mengatur petunjuk teknis pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai dalam rangka
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dengan suatu keputusan bersama.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47);
4. Undang-undang Perbendaharaan Negara Nomor 1 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287 );
5. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4212);
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang
Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.04/2004 tanggal 12 Februari 2004 tentang Tatacara
Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 68/KMK.04/2004 TENTANG
TATACARA PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI DALAM RANGKA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN
EKSPOR.
Pasal 1
Dalam Keputusan Bersama ini, yang dimaksud dengan :
1. Keputusan Bersama adalah Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai.
2. Pengembalian adalah pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai yang telah dibayar atas impor barang
dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang telah diekspor atau
diserahkan ke Kawasan Berikat dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
3. Perusahaan adalah perusahaan yang mendapat KITE yang mengimpor barang dan/atau bahan,
mengolah, merakit atau memasang pada barang lainnya dan mengekspor hasil produksinya atau
menyerahkan hasil produksinya ke Kawasan Berikat untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang
lain.
4. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
5. Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
6. Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang yang diberi wewenang untuk
melakukan tugas tertentu berdasarkan Keputusan Bersama ini.
7. Surat Keputusan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai (SKPFP BM-C) adalah
surat keputusan pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai yang telah dibayar atas impor barang
dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang telah diekspor atau
diserahkan ke Kawasan Berikat yang mencantumkan identitas perusahaan (NPWP, nama, alamat,
NIPER), jumlah uang, nama bank, nomor rekening penerima pengembalian dan diterbitkan oleh
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan.
8. Surat Perintah Membayar Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai disebut SPMK adalah Surat
Perintah Membayar Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai yang diterbitkan oleh Kepala Bidang
Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri
Keuangan.
9. Bank Operasional I Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (Bank Operasional I KPKN) adalah Bank
yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran yang
membebani rekening Kas Negara.
10. Kurir adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk menyampaikan SKPFP
BM-C dan/atau SPMK serta contoh tandatangan Pejabat yang ditunjuk menandatangani SKPFP BM-C
dan SPMK.
Pasal 2
Yang berhak atas Pengembalian adalah :
1. perusahaan pemegang NIPER yang mengimpor dan mengekspor sendiri hasil produksinya atau yang
menyerahkan hasil produksinya ke Kawasan Berikat.
2. perusahaan pemegang NIPER yang mengekspor hasil produksinya dalam bentuk barang ekspor
gabungan dengan hasil produksi perusahaan pemegang NIPER atau bukan pemegang NIPER.
3. perusahaan pemegang NIPER yang ditunjuk untuk pengajuan pengembalian yang tergabung dalam
satu kelompok.
Pasal 3
Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan melaksanakan Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai,
dengan menerbitkan SKPFP BM-C.
Pasal 4
(1) SKPFP BM-C dibuat 1 (satu) lembar asli untuk perusahaan yang bersangkutan dan 4 (empat) lembar
copynya yang masing-masing disampaikan kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN),
Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
Kantor Pabean tempat pengeluaran barang dan Kantor Wilayah penerbit SPMK.
(2) Asli SKPFP BM-C ditandatangani atas nama Menteri Keuangan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat
yang ditunjuk jika Kepala Kantor Wilayah berhalangan.
(3) Pengiriman SKPFP BM-C sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan mempergunakan
kurir.
(4) SKPFP BM-C sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai contoh dalam Lampiran I Keputusan
Bersama ini.
Pasal 5
Berdasarkan SPKPFP BM-C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada
Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMK.
Pasal 6
(1) SPMK diterbitkan rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut :
a. SPMK lembar 1 untuk Bank Operasional I KPKN, ditunaikan dengan memindahbukukan dari
rekening Kas Negara ke rekening perusahaan pada Bank yang ditunjuk dalam SPMK, dan
disampaikan ke KPKN dengan dilampiri Nota Debet;
b. SPMK lembar 2 untuk KPKN sebagai Daftar Penguji dan arsip;
c. PMK lembar 3 untuk Bank Operasional I KPKN sebagai Daftar Penguji dan arsip;
d. SPMK lembar 4 untuk Kantor Wilayah sebagai arsip;
(2) Lembar ke-4 SPMK bersama Nota Debet yang diterima dari Bank Operasional I KPKN setelah diteliti
ulang disimpan sebagai arsip Bidang Kepabeanan dan Cukai di Kantor Wilayah.
(3) Bidang Kepabeanan dan Cukai di Kantor Wilayah berkewajiban menyampaikan fotokopi SPMK yang
ditandasahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ke Direktorat Penerimaan dan Peraturan
Kepabeanan dan Cukai.
(4) Pengiriman SPMK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan mempergunakan kurir.
(5) SPMK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai contoh dalam Lampiran II Keputusan Bersama ini.
Pasal 7
(1) Pejabat yang ditunjuk menandatangani SKPFP BM-C dan SPMK berkewajiban menyampaikan contoh
tandatangan kepada KPKN dan Bank Operasional I KPKN.
(2) Contoh tandatangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan setiap pergantian tahun
anggaran dan/atau pergantian pejabat.
(3) Pengiriman contoh tandatangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan dengan
mempergunakan kurir.
Pasal 8
(1) SPMK ditunaikan pada Bank Operasional I KPKN.
(2) Bank Operasional I KPKN sebelum melakukan penunaian SPMK, wajib mencocokkan tanda tangan
pejabat yang tertera pada SPMK lembar ke-1 dengan contoh tandatangan pejabat yang diterimanya.
(3) Bank Operasional I KPKN sebelum menunaikan SPMK, wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada
KPKN melalui faksimili untuk penyediaan dana.
(4) Penunaian dimaksud dalam ayat (1) oleh Bank Operasional I KPKN hanya dapat dilakukan dengan cara
memindahbukukan ke rekening perusahaan yang bersangkutan sebagaimana tercantum pada SPMK.
(5) Bank Operasional I KPKN setelah menunaikan SPMK, wajib menyampaikan SPMK lembar ke 1 disertai
Nota Debet ke KPKN pada hari yang sama.
Pasal 9
(1) Apabila dalam SKPFP BM-C terjadi kesalahan administrasi sehingga perlu diralat/diperbaiki, maka
Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Ralat SKPFP BM-C.
(2) Apabila dalam SPMK terjadi kesalahan administrasi sehingga perlu diralat/diperbaiki, maka Kepala
Bidang Kepabeanan dan Cukai penerbit SPMK menerbitkan Ralat SPMK.
(3) Ralat SKPFP BM-C sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai contoh dalam Lampiran III Keputusan
Bersama ini.
(4) Ralat SPMK sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sesuai contoh dalam Lampiran IV Keputusan
Bersama ini.
Pasal 10
(1) SPMK hanya berlaku satu tahun anggaran.
(2) SPMK yang belum diuangkan/ditunaikan hingga akhir tahun anggaran harus dibatalkan dengan Berita
Acara dan disampaikan kepada KPKN dan Bank Operasional I KPKN, selanjutnya dibuat SPMK
pengganti.
(3) SPMK dibebankan pada Mata Anggaran Pengeluaran (MAK) 5742 sebagai Surat Perintah Membayar
(SPM) Pengembalian.
Pasal 11
(1) KPKN setelah menerima copy SKPFP BM-C dan SPMK lembar ke-2 wajib mencocokkan tanda tangan
pejabat yang tertera pada SKPFP Bea Masuk dan/atau Cukai dan SPMK lembar ke-2 dengan contoh
tandatangan pejabat yang diterimanya.
(2) Dalam hal ada keraguan tentang kebenaran SPMK, maka KPKN melakukan konfirmasi kepada pihak
penerbit SPMK.
Pasal 12
(1) KPKN membubuhkan cap/stempel tanggal dan nomor pelunasan pada SPMK lembar kesatu dan kedua
berdasarkan Nota Debet yang diterima dari Bank Operasional I KPKN.
(2) KPKN mengirimkan SPMK lembar ke-1 disertai Nota Debet yang diterima dari Bank Operasional I KPKN
kepada Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran (KASIPA) sebagai lampiran Surat Pertanggungjawaban
(SPJ) Harian Bendaharawan Umum (Bendum) KPKN.
Pasal 13
Ketentuan lain yang belum diatur dalam Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran atau
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 14
Pada saat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai
berlaku, maka Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
34/A/2003 dan Nomor 172/BC/2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 345/KMK.04/2003 tentang Tatacara Pembayaran Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai Dalam
Rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mempunyai daya laku
surut sejak tanggal 1 Januari 2004.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Bersama Direktur Jenderal
Anggaran dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Maret 2004
Direktur Jenderal Anggaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai
ttd, ttd,
Achmad Rochjadi Eddy Abdurrachman
NIP 060047192 NIP. 060044459
peraturan/0tkbpera/a7e272202d38f212dcdc3978bcb70a6f.txt · Last modified: by 127.0.0.1