peraturan:0tkbpera:a7ce4026f43a4491f1284bb38d96f440
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 April 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 263/PJ.51/2004
TENTANG
PERMINTAAN KLARIFIKASI ATAS PERNYATAAN DIKORAN KOMPAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan artikel yang dimuat dalam halaman pertama koran Kompas yang terbit pada hari Selasa
tanggal 27 April 2004 dengan judul Pasokan Besi Tua Terhambat oleh Perpajakan, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam paragraf 2 artikel tersebut dikutip pernyataan Saudara yang mengatakan bahwa: "selama ini
industri pertambangan dan perminyakan "dipaksa" oleh peraturan perpajakan yang dibuat pemerintah
untuk mereekspor peralatan yang telah menjadi besi tua, karena benda itu akan dikenai pajak jika
dibiarkan tetap berada di Indonesia".
2. Pernyataan tersebut menyesatkan masyarakat dengan memberikan informasi yang tidak jelas dan
mengganggu image/citra Direktorat Jenderal Pajak.
3. Untuk itu kami minta klarifikasi Saudara maksud dari pernyataan dalam media masa di atas dan dasar
pernyataan tersebut.
4. Sepengetahuan kami, ketentuan tentang re-ekspor tersebut di atur dalam Kontrak Karya/Kontrak
Bagi Hasil/PKP2B (yang merupakan wewenang Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral) yang
telah disetujui oleh Pemerintah dan pengusaha pertambangan dan perminyakan.
Dalam kontrak (terlampir tiga contoh kontrak) telah disepakati bahwa kontraktor mendapatkan
perlakuan khusus perpajakan, yaitu berkenaan dengan Bea Masuk, PPN dan pungutan-pungutan lain
atas impor barang, dengan syarat barang-barang tersebut dire-ekspor. Apabila barang-barang
tersebut tidak dire-ekspor dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka fasilitas yang telah
dinikmati harus dibayar kembali.
5. Berdasarkan pada butir 4 di atas, kami berpendapat bahwa :
a. Masalah re-ekspor barang yang memperoleh perlakuan khusus perpajakan bukan merupakan
hal baru dan telah disepakati dalam kontrak dengan segala konsekuensinya.
b. Oleh karena itu, tidak ada peraturan perpajakan yang "memaksa" industri pertambangan dan
perminyakan untuk mere-ekspor sebagaimana tertulis dalam artikel tersebut.
Demikian untuk menjadi perhatian.
a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral;
3. Direktur Peraturan Perpajakan;
4. Direktur Penyuluhan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/a7ce4026f43a4491f1284bb38d96f440.txt · Last modified: by 127.0.0.1