peraturan:0tkbpera:a7971abb4134fc0cfcec7d589e1ebcf6
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Februari 1995    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 264/PJ.53/1995

                            TENTANG

                PPN ATAS JASA PERSEWAAN RUANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Januari 1995, maka dapat kami jelaskan sebagai 
berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 35 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tanggal 28 Desember 1994 
    tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka selama peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah 
    ini belum dikeluarkan, peraturan pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah 
    ini, yang belum dicabut dan diganti, dinyatakan masih berlaku.

2.  Berdasarkan ketentuan pada butir 1 tersebut, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-13/PJ.32/1989 (SERI PPN-156) tanggal 25 Agustus 1989, dinyatakan masih berlaku, sepanjang 
    memenuhi ketentuan tersebut.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/a7971abb4134fc0cfcec7d589e1ebcf6.txt · Last modified: (external edit)