peraturan:0tkbpera:a78e17c964d3593d89cde3fb678f6a14
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Oktober 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 155/PJ.311/1995
TENTANG
PPh PASAL 25 ATAS PENGALIHAN TANAH DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara terakhir Nomor : XXX tanggal 10 Agustus 1995 perihal tersebut di atas,
dengan ini disampaikan :
1. Dengan surat Saudara tersebut Saudara mengajukan permohonan agar atas pengalihan hak atas
tanah, tanaman dan bangunan serta aktiva tetap lainnya dari PT. XYZ kepada PT. ABC berkaitan
dengan pemecahan usaha PT. XYZ, tidak dikenakan PPh Pasal 25 sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994, mengingat :
a. pengalihan hak sebagai konsekuensi pemecahan usaha PT. XYZ dilakukan berdasarkan nilai
buku.
b. PT. XYZ masih dalam masa "Tax Holiday"
2. Dalam butir 6.a. dan 6.b. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-06/PJ.313/1995 tanggal 6 Februari
1995 yang ditujukan kepada Direksi PT. XYZ telah ditentukan sebagai berikut :
a. Atas penerimaan harta oleh PT. ABC, tidak terutang PPh pada saat pengalihan harta tersebut,
melainkan dikemudian hari apabila harta tersebut dijual atau dialihkan lagi oleh PT. ABC,
sepanjang harga jualnya melebihi nilai sisa buku.
b. Bagi PT. XYZ, yang mengalihkan hartanya dan di ganti dengan saham PT. ABC, atas
pengalihan harta tersebut tidak terhutang PPh karena diserahkan sebesar harga sisa buku
sesuai pembukuan PT. XYZ. Nilai perolehan saham PT. ABC yang diterima oleh PT. XYZ harus
sama besarnya dengan harga sisa buku harta yang diserahkan.
3. Berkenaan dengan uraian tersebut di atas, bersama ini diberikan penegasan bahwa atas pengalihan
hak atas tanah, tanaman dan bangunan serta aktiva tetap lainnya dari PT. XYZ kepada PT. ABC tidak
terhutang PPh dan oleh karena itu tidak wajib menyetor PPh sebesar 3% berdasar Peraturan
Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994 maupun menyetor PPh sebesar 5% berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/a78e17c964d3593d89cde3fb678f6a14.txt · Last modified: by 127.0.0.1