peraturan:0tkbpera:a78e17c964d3593d89cde3fb678f6a14
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Oktober 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 155/PJ.311/1995

                            TENTANG

                   PPh PASAL 25 ATAS PENGALIHAN TANAH DAN BANGUNAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara terakhir Nomor : XXX tanggal 10 Agustus 1995 perihal tersebut di atas, 
dengan ini disampaikan :

1.  Dengan surat Saudara tersebut Saudara mengajukan permohonan agar atas pengalihan hak atas 
    tanah, tanaman dan bangunan serta aktiva tetap lainnya dari PT. XYZ kepada PT. ABC berkaitan 
    dengan pemecahan usaha PT. XYZ, tidak dikenakan PPh Pasal 25 sebagaimana diatur dalam Peraturan 
    Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994, mengingat :
    a.  pengalihan hak sebagai konsekuensi pemecahan usaha PT. XYZ dilakukan berdasarkan nilai 
        buku.
    b.  PT. XYZ masih dalam masa "Tax Holiday"

2.  Dalam butir 6.a. dan 6.b. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-06/PJ.313/1995 tanggal 6 Februari 
    1995 yang ditujukan kepada Direksi PT. XYZ telah ditentukan sebagai berikut :
    a.  Atas penerimaan harta oleh PT. ABC, tidak terutang PPh pada saat pengalihan harta tersebut, 
        melainkan dikemudian hari apabila harta tersebut dijual atau dialihkan lagi oleh PT. ABC, 
        sepanjang harga jualnya melebihi nilai sisa buku.
    b.  Bagi PT. XYZ, yang mengalihkan hartanya dan di ganti dengan saham PT. ABC, atas 
        pengalihan harta tersebut tidak terhutang PPh karena diserahkan sebesar harga sisa buku 
        sesuai pembukuan PT. XYZ. Nilai perolehan saham PT. ABC yang diterima oleh PT. XYZ harus 
        sama besarnya dengan harga sisa buku harta yang diserahkan.

3.  Berkenaan dengan uraian tersebut di atas, bersama ini diberikan penegasan bahwa atas pengalihan 
    hak atas tanah, tanaman dan bangunan serta aktiva tetap lainnya dari PT. XYZ kepada PT. ABC tidak 
    terhutang PPh dan oleh karena itu tidak wajib menyetor PPh sebesar 3% berdasar Peraturan 
    Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994 maupun menyetor PPh sebesar 5% berdasarkan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/a78e17c964d3593d89cde3fb678f6a14.txt · Last modified: (external edit)