peraturan:0tkbpera:a787f02ed34fd886eb6d49e60d9c9120
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Juni 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1055/PJ.51/1992
TENTANG
PPN ATAS SERVICE CHARGE DAN JASA PENGELOLAAN GEDUNG PERKANTORAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 25 Nopember 1991 perihal seperti pada pokok surat,
dapat diberikan penjelasan sebagai berikut :
I. Pajak Pertambahan Nilai
1. Jasa pengelolaan gedung perkantoran yang dilakukan oleh PT. XYZ termasuk dalam kelompok
jasa perusahaan dan jasa perdagangan yang berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan
Pemerintah No. 28 TAHUN 1988 dan angka 3 huruf j Pengumuman Direktur Jenderal Pajak
No. : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 merupakan Jasa Kena Pajak. Oleh karena
itu atas penyerahan jasa pengelolaan gedung perkantoran yang dilakukan oleh PT. XYZ
kepada Yayasan ABC terutang PPN yang dihitung atas dasar jumlah fee yang diterima. Dasar
Pengenaan Pajak adalah Penggantian berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya di minta oleh PT. MSB karena penyerahan jasa tersebut.
2. Berdasarkan penjelasan dalam butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No :
SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989, service charge merupakan balas jasa yang
menyebabkan ruang yang di sewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh
penyewa.
Dengan demikian maka service charge berkaitan dengan penyerahan jasa pengelolaan
Gedung yang menyangkut bidang kelistrikan, air, keamanan, kebersihan, dan lain-lain. Oleh
karena itu, atas penyerahan jasa ini terutang PPN.
3. Dalam rangka menjaga netralitas PPN, perlakuan yang sama di bidang PPN diberikan terhadap
service charge yang dibayarkan pada pemilik gedung bersama-sama uang sewa, maupun
terhadap service charge yang dibayarkan kepada pengelola gedung terpisah dari uang sewa
yang dibayarkan.
II. Pajak Penghasilan (PPh).
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. : SE-14/PJ.22/1989 tanggal 6 Maret 1989,
pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15 % dihitung dari jumlah pembayaran bruto. Dengan demikian
apabila di dalam pembayaran sewa ruangan atau pembayaran lain sehubungan dengan penggunaan
harta termasuk unsur service charge, maka atas service charge yang merupakan bagian pembayaran
sewa dimaksud juga harus dipotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk menjadi maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/a787f02ed34fd886eb6d49e60d9c9120.txt · Last modified: by 127.0.0.1