User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:a78482ce76496fcf49085f2190e675b4
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            4 September 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 36/PJ.533/1996

                        TENTANG

           PEMBERIAN FASILITAS DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BEA BALIK NAMA KAPAL

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ditetapkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 432/KMK.04/1996 tanggal 19 Juni 1996 
tentang Pemberian Fasilitas ditanggung Pemerintah atas Bea Balik Nama Kapal (fotokopi terlampir), dengan 
ini disampaikan penjelasan tambahan sebagai berikut :

1.  Pengertian kapal dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan tersebut adalah :
    a.  alat pelayaran yang ukuran isi kotornya paling rendah 20 m3, sebagaimana dimaksudkan 
        Pasal 309 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, jis Pasal 1 ayat (3) Ordonansi Bea Balik
        Nama (Stb 1924, No. 291) dan Pasal 1 Ordonansi Pendaftaran Kapal (Stb 1933 No. 48).
    b.  termasuk dalam pengertian kapal yaitu kapal yang sedang dibuat, atau penyertaan modal 
        dalam kapal yang sedang dibuat, hak-hak kebendaan atas kapal yang menurut Ordonansi
        Pendaftaran Kapal (Stb 1933 No. 48) dapat didaftarkan dan dibuatkan akte Balik Nama, serta 
        dapat dijadikan jaminan hipotek atas kapal tersebut, sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat 
        (1) Ordonansi Pendaftaran Kapal (Stb 1933 No. 48).

2.  Untuk keperluan pendaftaran kapal yang Bea Balik Namanya ditanggung Pemerintah, dibuatkan Surat 
    Setoran Pajak (KP.PDIP.5.1-95), jumlah Bea Balik Nama Kapal ditulis NIHIL dan dicap "Bea Balik 
    Nama ditanggung Pemerintah sesuai Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor    
    432/KMK.04/1996."

    Dengan demikian, surat penilaian harga kapal dari Syahbandar yang dijadikan dasar dalam 
    menetapkan Bea Balik Nama, tidak diperlukan lagi. Pada Akte Pendaftaran Kapal oleh Syahbandar 
    supaya dibubuhi cap "Bea Balik Nama ditanggung Pemerintah sesuai Keputusan Menteri Keuangan 
    R.I. Nomor 432/KMK.04/1996".

3.  Perlu mendapatkan perhatian Saudara tentang Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 
    432/KMK.04/1996 yaitu bahwa apabila kapal didaftarkan atas nama perorangan/orang pribadi, badan 
    atau bentuk usaha tetap, yang dioperasikan untuk kepentingan pribadi, pemegang saham, sekutu 
    atau anggota, maka Bea Balik Nama tetap harus dibayar sebagaimana mestinya.

Demikianlah untuk diketahui dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/a78482ce76496fcf49085f2190e675b4.txt · Last modified: by 127.0.0.1