peraturan:0tkbpera:a76da37101dffabe00e5d636c01719b6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 September 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 307/PJ.321/1990
TENTANG
PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN ATAS BARANG MODAL
YANG TELAH DIJUAL YANG TELAH DIKREDITKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-305/PJ.321/1990 tanggal 19 September 1990
perihal penegasan mengenai PPN atas penjualan barang modal, yang ditujukan kepada PT. XYZ yang
tembusannya telah dikirim pula kepada Saudara, dengan ini diminta agar terhadap PT. ABC dilakukan hal-hal
sebagai berikut :
1. Meneliti pengkreditan Pajak Masukan atas pembelian barang modal berupa tanah dan bangunan yang
terletak di Jln. A Jakarta.
2. Apabila Pajak Masukan telah dikreditkan maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dan
ayat (3) serta Pasal 7 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989, kepada
Wajib Pajak agar diberitahukan untuk melakukan pembayaran kembali seluruh Pajak Masukan yang
telah dikreditkan.
3. Apabila PPN telah terlanjur dikompensasi, sehingga mengurangi Pajak Keluaran yang terutang, atau
apabila PPN telah direstitusi, maka atas PPN tersebut ditagih dengan kenaikan 100% sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c UU Nomor 6 TAHUN 1983.
Demikian untuk dimaklumi.
MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU PGS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/0tkbpera/a76da37101dffabe00e5d636c01719b6.txt · Last modified: by 127.0.0.1